Suka Makmue (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka diduga pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur ke kejaksaan negeri setempat, setelah pemberkasan terhadap keduanya rampung dilakukan.
“Dua tersangka yang kita serahkan ini setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud , Jumat malam.
Ada pun kedua tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial JA (17 tahun) dan MR (17 tahun).
Sedangkan barang bukti yang turut diserahkan tersebut antara lain berupa satu lembar BH warna putih motif bola bola, satu lembar kain sarung, satu lembar hijab warna putih,1 lembar jaket tipis warna hitam, serta 1 lembar celana pendek warna hitam.
AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, merupakan bagian dari 14 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berhasil diungkap polisi beberapa pekan lalu.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKP Machfud juga menegaskan pihaknya akan terus memroses sejumlah tersangka lainnya yang saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya Aceh, guna proses hukum selanjutnya, tuturnya.
Dua diduga pemerkosa anak dibawah umur diserahkan ke Kejari Nagan Raya, siapa saja?
Jumat, 31 Desember 2021 23:37 WIB