Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan majelis hakim Mahkamah Agung memvonis terdakwa investasi ilegal dengan kerugian masyarakat mencapai Rp164 miliar selama 12 tahun penjara.
Pelaksanaan Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, dengan vonis tersebut berarti Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum.
"Vonis 12 tahun penjara tersebut dengan terdakwa atas nama Syafrizal bin Razali. Selain penjara, terdakwa juga divonis membayar denda Rp5 miliar subsidair enam bulan penjara," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Syafrizal bin Razali. Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata Ali Rasab Lubis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam dakwaannya menyatakan pada 2018, terdakwa Syafrizal bin Razali bersama terdakwa Siti Hilmi Amrulloh binti Sukahar yang juga istrinya menghimpun dana masyarakat.
Keduanya menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boutique dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbuatan terdakwa dilakukan menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique. Investasi tersebut, ditawarkan dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.
Beberapa bulan kemudian, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya Yalsa Boutique. Kedua terdakwa juga merekrut orang yang namanya reseller. Reseller tugasnya mencari para pemodal
Hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp164,2 miliar melalui 204 reseller dengan anggota sekitar 19.566 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Pelaksanaan Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, dengan vonis tersebut berarti Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum.
"Vonis 12 tahun penjara tersebut dengan terdakwa atas nama Syafrizal bin Razali. Selain penjara, terdakwa juga divonis membayar denda Rp5 miliar subsidair enam bulan penjara," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Syafrizal bin Razali. Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata Ali Rasab Lubis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam dakwaannya menyatakan pada 2018, terdakwa Syafrizal bin Razali bersama terdakwa Siti Hilmi Amrulloh binti Sukahar yang juga istrinya menghimpun dana masyarakat.
Keduanya menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boutique dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbuatan terdakwa dilakukan menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique. Investasi tersebut, ditawarkan dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.
Beberapa bulan kemudian, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya Yalsa Boutique. Kedua terdakwa juga merekrut orang yang namanya reseller. Reseller tugasnya mencari para pemodal
Hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp164,2 miliar melalui 204 reseller dengan anggota sekitar 19.566 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022