Pemerintah Kota Sabang dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dalam upaya memberi berbagai produk jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di Pulau Weh itu.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP dan Naker Kota Sabang terkait pembukaan Unit layanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sabang, sekaligus sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh yang terus bersinergi dengan kami hingga saat ini,” kata Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sabang Andri Nourman di Kota Sabang, Rabu.
Andri menilai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada organisasi perangkat daerah (ODP) di Kota Sabang bertujuan untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sabang dan perluasan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
"Semoga dengan kegiatan ini program yang sudah ditetapkan dan dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, bisa kita laksanakan bersama untuk kemaslahatan memudahkan bagi para tenaga kerja maupun masyarakat Kota Sabang," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menjelaskan ada beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kata dia, ada sekitar 976 tenaga honorer non ASN dari setiap OPD di Kota Sabang terdaftar dan iuran yang dibayarkan untuk perlindungan seluruh tenaga kerja tersebut sebesar Rp 169,7 juta periode kepesertaan Februari 2022 hingga Desember 2022.
“Dan terkait cakupan kepesertaan di Pemko Sabang juga akan dijajaki kepesertaan para non ASN melalui Korpri perlindungan para pekerja rentan,” katanya.
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan simbolis santunan meninggal dunia kepada lima orang ahli waris tenaga honorer non ASN Pemerintah Kota Sabang.
Lima pelaporan klaim Jaminan Kematian (JKM) itu di antaranya dua orang tenaga kerja Satpol PP, dua orang dari DLHK, dan satu orang dari Dishub.
“Untuk biaya santunan JKM diberikan sebesar Rp42 juta bagi masing-masing ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia,” katanya.
Tercatat dari periode kepesertaan Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayar klaim senilai Rp210 juta untuk tenaga kerja non ASN di Kota Sabang dan akan terus mendampingi para tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi akibat bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP dan Naker Kota Sabang terkait pembukaan Unit layanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sabang, sekaligus sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh yang terus bersinergi dengan kami hingga saat ini,” kata Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sabang Andri Nourman di Kota Sabang, Rabu.
Andri menilai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada organisasi perangkat daerah (ODP) di Kota Sabang bertujuan untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sabang dan perluasan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
"Semoga dengan kegiatan ini program yang sudah ditetapkan dan dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, bisa kita laksanakan bersama untuk kemaslahatan memudahkan bagi para tenaga kerja maupun masyarakat Kota Sabang," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menjelaskan ada beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kata dia, ada sekitar 976 tenaga honorer non ASN dari setiap OPD di Kota Sabang terdaftar dan iuran yang dibayarkan untuk perlindungan seluruh tenaga kerja tersebut sebesar Rp 169,7 juta periode kepesertaan Februari 2022 hingga Desember 2022.
“Dan terkait cakupan kepesertaan di Pemko Sabang juga akan dijajaki kepesertaan para non ASN melalui Korpri perlindungan para pekerja rentan,” katanya.
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan simbolis santunan meninggal dunia kepada lima orang ahli waris tenaga honorer non ASN Pemerintah Kota Sabang.
Lima pelaporan klaim Jaminan Kematian (JKM) itu di antaranya dua orang tenaga kerja Satpol PP, dua orang dari DLHK, dan satu orang dari Dishub.
“Untuk biaya santunan JKM diberikan sebesar Rp42 juta bagi masing-masing ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia,” katanya.
Tercatat dari periode kepesertaan Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayar klaim senilai Rp210 juta untuk tenaga kerja non ASN di Kota Sabang dan akan terus mendampingi para tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi akibat bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022