Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Kamis, mengatakan pembangunan monumen tersebut dengan anggaran mencapai Rp49,1 miliar.
"Penyidik hingga kini masih menunggu hasil audit berapa kerugian negara dalam proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai oleh BPKP Perwakilan Aceh," kata Arif Kadarman.
Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Aceh.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
Dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Kemudian, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar pada 2013. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.
Serta pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta dikerjakan PT TAP pada 2017 dengan anggaran Rp5,9 miliar.
Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan tidak kokoh.
Arif Kadarman menyebutkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sempat terhenti karena belum adanya respons BPKP Perwakilan Aceh terkait audit kerugian negara.
"Namun pada April 2022, pihak BPKP meminta kembali berkas terkait kasus pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Jadi, kami masih menunggu hasil auditnya," kata Arif Kadarman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Kamis, mengatakan pembangunan monumen tersebut dengan anggaran mencapai Rp49,1 miliar.
"Penyidik hingga kini masih menunggu hasil audit berapa kerugian negara dalam proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai oleh BPKP Perwakilan Aceh," kata Arif Kadarman.
Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Aceh.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
Dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Kemudian, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar pada 2013. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.
Serta pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta dikerjakan PT TAP pada 2017 dengan anggaran Rp5,9 miliar.
Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan tidak kokoh.
Arif Kadarman menyebutkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sempat terhenti karena belum adanya respons BPKP Perwakilan Aceh terkait audit kerugian negara.
"Namun pada April 2022, pihak BPKP meminta kembali berkas terkait kasus pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Jadi, kami masih menunggu hasil auditnya," kata Arif Kadarman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022