Seorang pria paruh baya dijatuhkan hukuman cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli setelah terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah zina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abdul, Senin menyatakan, ZN (52) warga Kecamatan Mutiara dicambuk 100 kali di depan umum di halaman Kejaksaan Negeri Pidie
ZN merupakan supir angkutan umum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melakukan jarimah zina dengan gadis 22 tahun.
Gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dijatuhkan uqubat meskipun melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Gadis tersebut terlepas dari segala tuntutan hukum," kata Muhammad Abdul.
Setelah dilakukan putusan akhir pada (26/7) gadis keterbelakangan mental itu bebas dari tahanan dan dikembalikan kepada orangtua.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abdul, Senin menyatakan, ZN (52) warga Kecamatan Mutiara dicambuk 100 kali di depan umum di halaman Kejaksaan Negeri Pidie
ZN merupakan supir angkutan umum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melakukan jarimah zina dengan gadis 22 tahun.
Gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dijatuhkan uqubat meskipun melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Gadis tersebut terlepas dari segala tuntutan hukum," kata Muhammad Abdul.
Setelah dilakukan putusan akhir pada (26/7) gadis keterbelakangan mental itu bebas dari tahanan dan dikembalikan kepada orangtua.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022