Pemerintah Kota Sabang bersama Kejaksaan Negeri setempat mengadakan penyuluhan hukum pengelolaan dana gampong atau desa bagi aparatur gampong se Kota Sabang pada Kamis.
Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perangkat desa memiliki tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
“Pengelolaan dana gampong yang kita lakukan harus sesuai koridor hukum dan transparan,” kata Zakaria di Kota Sabang.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan peningkatan pengawasan dana desa dari pihak yang berwenang. Tentunya sesuai dengan regulasi agar penyaluran dan pemanfaatan dana desa bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Menurut dia, penerapan prinsip-prinsip good governance merupakan sesuatu yang tidak bisa ditunda. Program yang dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, tidak terkecuali dalam hal pengelolaan dana desa.
“Kami tentunya sangat berterima kasih kepada Kejari Sabang yang telah membantu membina perangkat gampong terkait pengelolaan dana gampong yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Maka, Sekda Kota Sabang mengharapkan agar para perangkat gampong dapat mengelola dana desa dan aset dengan tertib.
“Administrasi yang belum beres segera diselesaikan agar tidak timbul masalah-masalah perdata di kemudian hari," katanya.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat mengatakan secara aturan pihaknya memiliki kebijakan untuk mengawal kinerja inspektorat. Terkait dana desa, tentu menjadi konsentrasi pemerintah pusat dan pemerintah kota agar pada pelaksanaan dapat berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menilai pembinaan terkait dana desa ialah proses yang panjang, karena peraturan yang berubah-ubah setiap tahun dan Kejari Sabang berperan untuk mengawal proses pelaksanaannya.
"Oleh karenanya perlu memahami tentang penggunaan dana desa secara komprehensif agar terhindar dari penyimpangan, sehingga penggunaan dana desa dapat dilakukan secara optimal," katanya.
Sementara itu, Inspektur Kota Sabang Kamaruddin menyebut kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam membantu pemerintahan gampong dalam konteks pembinaan, terkait aspek hukum dan tata kelola keuangan dana gampong agar tepat sasaran dan mampu mensejahterakan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 120 orang terdiri dari keuchik dari 18 gampong, unsur tuha peut 18, ketua BUMG, sekretaris gampong, bendahara hingga Camat se Kota Sabang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perangkat desa memiliki tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
“Pengelolaan dana gampong yang kita lakukan harus sesuai koridor hukum dan transparan,” kata Zakaria di Kota Sabang.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan peningkatan pengawasan dana desa dari pihak yang berwenang. Tentunya sesuai dengan regulasi agar penyaluran dan pemanfaatan dana desa bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Menurut dia, penerapan prinsip-prinsip good governance merupakan sesuatu yang tidak bisa ditunda. Program yang dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, tidak terkecuali dalam hal pengelolaan dana desa.
“Kami tentunya sangat berterima kasih kepada Kejari Sabang yang telah membantu membina perangkat gampong terkait pengelolaan dana gampong yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Maka, Sekda Kota Sabang mengharapkan agar para perangkat gampong dapat mengelola dana desa dan aset dengan tertib.
“Administrasi yang belum beres segera diselesaikan agar tidak timbul masalah-masalah perdata di kemudian hari," katanya.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat mengatakan secara aturan pihaknya memiliki kebijakan untuk mengawal kinerja inspektorat. Terkait dana desa, tentu menjadi konsentrasi pemerintah pusat dan pemerintah kota agar pada pelaksanaan dapat berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menilai pembinaan terkait dana desa ialah proses yang panjang, karena peraturan yang berubah-ubah setiap tahun dan Kejari Sabang berperan untuk mengawal proses pelaksanaannya.
"Oleh karenanya perlu memahami tentang penggunaan dana desa secara komprehensif agar terhindar dari penyimpangan, sehingga penggunaan dana desa dapat dilakukan secara optimal," katanya.
Sementara itu, Inspektur Kota Sabang Kamaruddin menyebut kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam membantu pemerintahan gampong dalam konteks pembinaan, terkait aspek hukum dan tata kelola keuangan dana gampong agar tepat sasaran dan mampu mensejahterakan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 120 orang terdiri dari keuchik dari 18 gampong, unsur tuha peut 18, ketua BUMG, sekretaris gampong, bendahara hingga Camat se Kota Sabang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022