BPJAMSOSTEK melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi layanan syariah program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
“Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas pencanangan layanan syariah BPJAMSOSTEK yang diresmikan pada 17 November 2021 dalam upaya implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Pramudya Iriawan Buntoro di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan monev tersebut bertujuan mengukur kesesuaian operasional layanan syariah dengan prinsip syariah, dampak implementasi layanan syariah serta kesesuaian pelaksanaan terhadap peta jalan layanan syariah BPJAMSOSTEK.
“Layanan syariah ini dirancang dan digagas sedemikian rupa dalam rangka mendukung visi dan misi Pemerintah RI yang tertuang dalam Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019 – 2024 dan implementasi Qanun LKS,” katanya.
Dalam monev tersebut turut hadir Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Adityawarman; Deputi Direktur Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien; Deputi Direktur Bidang Perencanaan Strategis BPJAMSOSTEK, serta jajaran DJSN; Kemnaker; Kneks; DSN-MUI yang tergabung dalam Steering Committee Layanan Syariah serta Kepala Disnakermobduk Aceh, Dewan Syariah Aceh, dan perwakilan dari perusahaan & tenaga kerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah mengatakan bahwa Layanan Syariah Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan direalisasikan dalam rangka mendukung implementasi Qanun Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di seluruh Aceh.
“Hasil dari monev ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan dan acuan dalam implementasi Layanan Syariah BPJAMSOSTEK, dari Aceh untuk Indonesia,” katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022