Aceh Tamiang (ANTARA Aceh) - Sebanyak 26 dari 32 orang wartawan media cetak dan online yang bertugas di Provinsi Aceh dinyatakan lulus pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan VI Tingkat Muda yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Salah seoreang penguji, Ramadhan saat dihubungi di Aceh Tamiang, Selasa menyatakan, UKW yang berlangsung di Guest House milik PT Pertamina Field EP Rantau itu para wartawan dinyatakan lulus setelah mengikuti sembilan tahapan pengujian.

Tim penguji UKW dari PWI Pusat dan PWI Aceh yang telah melakukan uji kompetensi terhadap 32 peserta menetapkan 26 orang wartawan dinyatakan berkompeten dan enam lainnya belum berkompeten.

Para penguji terdiri dari tiga orang perwakilan PWI Pusat yakni Usman Yatim (Direktur UKW PWI Pusat), Naungan Harahap dan Ratna Sari Dewi. Dua orang dari PWI Aceh yaitu Tarmilin Usman (Ketua PWI Aceh) dan Ramadhansyah serta seorang lainnya dari Sumatera Utara yaitu Muhammad Syahrial (mantan Ketua PWI Sumut 2010-2015).

Sebelumnya, Ketua Tarmilin Usman mengatakan, sebagai organisasi profesi kewartawanan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan profesionalitas para jurnalis yang berhimpun di bawah payung PWI melalui uji kompetensi yang secara berkelanjutan digelar.

"Wartawan harus profesional dan berkompeten. Karenanya kami terus melakukan UKW sebagai wujud peningkatan kompetensi terhadap juru warta dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya," katanya.

Tarmilin menambahkan, PWI Aceh untuk tahun 2016 akan mengelar UKW sebanyak empat kali lagi di berbagai kabupaten/kota. Terdekat pada bulan Mei nanti pihaknya melaksanakan UKW di Kota Lhokseumawe.

Sementara, Direktur UKW PWI Pusat Usman Yatim menuturkan proses uji kompetensi tingkat muda terdiri dari sembilan mata uji meliputi merancang/mengusulkan liputan, mencari bahan liputan acara terjadwal, wawancara tatap muka, wawancara cegat (doorstop interview), menulis berita, menyunting berita, menyiapkan isi rubrik, rapat redaksi dan membangun jejaring.

"Ada sembilan mata uji yang harus dilalui. Dimana, peserta wajib mendapat nilai 70 pada setiap tahapan mata uji. Bila kurang dari standar nilai tersebut maka dipastikan wartawan tersebut belum berkompeten," paparnya.

Ada tiga jenjang UKW, lanjutnya, pertama tingkat muda, madya dan utama. Para penguji merupakan wartawan yang telah dinyatakan lulus UKW tingkat utama. Hasil pelaksanaan UKW akan diserahkan ke Dewan Pers untuk kembali ditelaah dan mendapatkan sertifikat.

"Kita hanya menguji, hasilnya diserahkan ke Dewan Pers. Nanti akan diseleksi kembali baru diterbitkan sertifikat, mungkin bisa tiga atau lima bulan ke depan karena banyaknya berkas yang harus diverifikasi Dewan Pers," kata Usman Yatim.

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016