Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menahan dua tersangka diduga pemerkosa seorang gadis tuna rungu di sebuah desa di daerah tersebut.

“Tersangka ditahan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Rabu.

Kedua tersangka berinisial MR (28) dan MA (25 tahun), keduanya warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya ditangkap warga dan kemudian diserahkan polisi.

AKP Machfud menjelaskan dugaan pemerkosaan dilakukan terhadap korban di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya. Keduanya diduga memerkosa korban bergantian.

Meski korban melawan, namun kedua tersangka tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.

“Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya didampingi oleh juru bahasa isyarat,” kata AKP Machfud.

Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022