Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengharapkan pencairan dana desa tidak dipersulit.
"Saya ingatkan agar pencairan jangan desa jangan dipersulit. Kalau ada yang mempersulit, segera lapor kepada kami," kata Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Banda Aceh, Selasa.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Marwan Jafar pada pertemuan dengan puluhan kepala desa dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Sekretaris Daerah Aceh Dermawan, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.
Menteri mengatakan, mempermudah pencairan dana desa ini agar kepala desa dan aparaturnya bisa segera menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan bersama masyarakat.
Marwan menyebutkan, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan sudah mengeluarkan surat keputusan bersama terkait pencairan dana desa tersebut.
"Intinya, surat keputusan bersama atau SKB tiga menteri ini mengatur pencairan dana desa. Pengaturannya tidak mempersulit kepala desa mencairkan dana desa," kata dia.
Menteri juga mengingatkan semua pihak, terutama pemerintahan kecamatan, maupun kabupaten/kota agar tidak melakukan pengutipan apa pun saat pencairan dana desa.
"Jangan ada pengutipan saat pencairan dana desa. Dana desa ini murni digunakan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat desa," kata Marwan Jafar menegaskan.
Selain mempermudah pencairan serta jangan ada pengutipan dana desa, Menteri juga meminta birokrasi pencairannya tidak boleh dipersulit serta validasi jangan berbelit-belit. Pertanggungjawabannya cukup dua lembar saja.
"Pertanggungjawaban penggunaan dana desa ini harus transparan. Harus ditempel di tempat-tempat keramaian desa. Masyarakat harus tahu ke mana saja dana desa digunakan," kata dia.
Seperti di Aceh, kata dia, kalau bisa penggunaan dana desa ini diumumkan di masjid atau musala setiap sebelum shalat Jumat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui untuk apa saja dana desa tersebut digunakan.
Menteri mengatakan, dana desa tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas publik. Seperti pembangunan jalan, dan lainnya. Dana desa tidak boleh digunakan membangun kantor kepala desa, pagar kantor, maupun membeli kendaraan kepala desa.
Pengerjaan pembangunan yang bersumber dari dana desa tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga. Pengerjaannya harus padat karya. Pekerjanya harus dari desa setempat.
"Tidak boleh pekerjanya dari desa desa lain. Bahan atau material bangunan yang digunakan juga harus dibeli di desa itu. Tidak boleh dari luar desa. Kebijakan ini dilakukan agar uang dana desa tersebut hanya berputar di desa itu, tidak keluar," kata Marwan Jafar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016