Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang selama ini beraksi di daerah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari lima terduga pelaku tersebut, seorang di antaranya masih di bawah umur atau anak.
"Penangkapan para terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen," kata Kombes Pol Winardy.
Kelima terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan seorang masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur tersebut tidak ditangkap, tetapi diantar orang tuanya ke Polres Bireuen.
"Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap saat sedang di rumah orang tuanya. Uang hasil mencuri tersebut dipakai para pelaku untuk beli narkoba," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan kebanyakan korban merupakan pengendara sepeda motor yang memegang telepon genggam. Sasarannya rata-rata remaja dan perempuan.
Para terduga pelaku, kata Kombes Pol Winardy, dalam menjalankan aksinya memantau terlebih dahulu para korbannya. Begitu lengah, pelaku langsung merampas telepon genggam korban.
Saat beraksi, pelaku memantau target yang dominan remaja dan perempuan yang memegang telepon genggam saat berkendara. Begitu korban lengah langsung dirampas dan kabur, kata Kombes Pol Winardy.
"Adapun barang bukti yakni tiga unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam. Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari lima terduga pelaku tersebut, seorang di antaranya masih di bawah umur atau anak.
"Penangkapan para terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen," kata Kombes Pol Winardy.
Kelima terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan seorang masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur tersebut tidak ditangkap, tetapi diantar orang tuanya ke Polres Bireuen.
"Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap saat sedang di rumah orang tuanya. Uang hasil mencuri tersebut dipakai para pelaku untuk beli narkoba," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan kebanyakan korban merupakan pengendara sepeda motor yang memegang telepon genggam. Sasarannya rata-rata remaja dan perempuan.
Para terduga pelaku, kata Kombes Pol Winardy, dalam menjalankan aksinya memantau terlebih dahulu para korbannya. Begitu lengah, pelaku langsung merampas telepon genggam korban.
Saat beraksi, pelaku memantau target yang dominan remaja dan perempuan yang memegang telepon genggam saat berkendara. Begitu korban lengah langsung dirampas dan kabur, kata Kombes Pol Winardy.
"Adapun barang bukti yakni tiga unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam. Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022