Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja di wilayah paling barat Indonesia itu.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, Rabu, mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka," kata Muhammadun di Kota Sabang.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara.
Namun, tersangka tidak memberikan bimbingan belajar sebagaimana mestinya, malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban
Kata Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” katanya.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, ditambah dengan pasal 47 qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, Rabu, mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka," kata Muhammadun di Kota Sabang.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara.
Namun, tersangka tidak memberikan bimbingan belajar sebagaimana mestinya, malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban
Kata Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” katanya.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, ditambah dengan pasal 47 qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022