Polisi meringkus empat narapidana diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kamar hunian rutan kelas IIB Sigli Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

"Napi tersebut kedapatan menyimpan seberat 2,50 gram sabu-sabu di atas loteng kamar," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat, Minggu. 

Pelaku berinisial F (41) dan A (33) I (30) merupakan warga Pidie Jaya dan MF (25) warga Pidie. 

Mereka sedang menjalani hukuman karena kasus narkotika dan kedapatan lagi menyimpan barang haram tersebut, pada Sabtu (27/8) pukul 20.30 WIB saat kepala pengamanan rutan dan pegawai saat melakukan penggeledahan kamar nomor 10 di Rutan tersebut. 

"Saat pemeriksaan ditemukan sabu-sabu satu paket yang terbungkus dengan plastik bening dalam kotak handphone yang ditemukan di loteng kamar," kata AKP Rahmat.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022