BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh melakukan sosialisasi manfaat program perlindungan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Sabang.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Sabang Zakaria mengatakan kegiatan ini sangat penting bagi anggota Korpri untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sabang dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Sabang, berusaha untuk dapat menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang," katanya dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat.
Sekda Kota Sabang itu berharap sosialisasi itu dapat memberikan manfaat bagi ASN di Kota Sabang, dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan manfaat program.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan sesuai amanah undang-undang seluruh pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah wajib terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan, termasuk anggota Korpri.
Walaupun ASN sudah tercover melalui PT Taspen, namun ASN dalam wadah Korpri masih memiliki resiko kecelakaan kerja dan kematian saat melaksanakan kegiatan Korpri.
"Program BPJS ketenagakerjaan hadir untuk anggota Korpri dengan iuran mulai dari Rp16.800 per orang per bulan. Di sini BPJS menanggung apabila terjadi resiko pada saat melaksanakan tugas dan aktif menjadi anggota Korpri," katanya.
Syarifah menjelaskan terdapat beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang akan dirasakan anggota Korpri nantinya, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Perlindungan pegawai dalam bekerja sangat penting. Manfaat program ini juga sangat luas, peserta akan merasa aman saat bekerja dan mendapat perlindungan jaminan sosial, jaminan kecelakaan serta jaminan kematian nantinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Sabang Zakaria mengatakan kegiatan ini sangat penting bagi anggota Korpri untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sabang dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Sabang, berusaha untuk dapat menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang," katanya dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat.
Sekda Kota Sabang itu berharap sosialisasi itu dapat memberikan manfaat bagi ASN di Kota Sabang, dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan manfaat program.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan sesuai amanah undang-undang seluruh pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah wajib terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan, termasuk anggota Korpri.
Walaupun ASN sudah tercover melalui PT Taspen, namun ASN dalam wadah Korpri masih memiliki resiko kecelakaan kerja dan kematian saat melaksanakan kegiatan Korpri.
"Program BPJS ketenagakerjaan hadir untuk anggota Korpri dengan iuran mulai dari Rp16.800 per orang per bulan. Di sini BPJS menanggung apabila terjadi resiko pada saat melaksanakan tugas dan aktif menjadi anggota Korpri," katanya.
Syarifah menjelaskan terdapat beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang akan dirasakan anggota Korpri nantinya, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Perlindungan pegawai dalam bekerja sangat penting. Manfaat program ini juga sangat luas, peserta akan merasa aman saat bekerja dan mendapat perlindungan jaminan sosial, jaminan kecelakaan serta jaminan kematian nantinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022