Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kalangan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) di Aceh menuntut pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna menyelesaikan pelanggaran semasa konflik di provinsi tersebut.

Tuntutan tersebut disampaikan massa aktivis HAM dalam unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis. Aksi yang diikuti 30-an aktivis itu hanya dikawal beberapa orang polisi.

Dalam unjuk rasa tersebut, aktivis HAM mengusung poster dan spanduk yang intinya bertuliskan desakan pembentukan KKR dan peradilan HAM di Aceh.

Unjuk rasa tersebut juga bagian dari peringatan 13 tahun Darurat Militer di Aceh. Darurat militer di Aceh diberlakukan pada 19 Mei 2003 yang kemudian dilanjutkan dengan darurat sipil.

Hendra Saputra, penanggung jawab aksi, mengatakan, pembentukan peradilan HAM dan KKR merupakan upaya menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia semasa konflik, sehingga terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

"Pembentukan peradilan HAM dan KKR ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban negara terkait operasi militer di Aceh yang menyebabkan pelanggaran HAM dia Aceh," kata dia.

Hendra menyebutkan, perdamaian Aceh yang sudah berlangsung 15 Agustus 2005 belum dibarengi dengan pemenuhan hak masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM konflik Aceh.

"Kami juga meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti semua temuan mereka terkait pelanggaran HAM saat pemberlakuan darurat militer di Aceh," kata Hendra Saputra.

Unjuk rasa itu sempat menimbulkan kemacetan beberapa saat di bundaran padat lalu lintas tersebut. Massa aktivis HAM membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasinya.


Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016