Satreskrim Polres Aceh Tengah menyita tiga ton getah pinus ilegal di kawasan Kampung Isaq Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Rabu, mengatakan getah pinus tersebut diangkut dengan tidak memiliki dokumen sah atau diduga adanya pemalsuan dokumen.

"Karena pada dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SHHBK) yang ditunjukkan kepada petugas disebut hanya mengangkut 1 ton getah, tapi setelah diperiksa muatannya ternyata mencapai 3 ton," kata Iptu Ibrahim.

Dia menjelaskan dalam hal ini petugas meringkus satu tersangka pembawa getah pinus tersebut yaitu  SI (25) warga Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Getah pinus ini diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Mitsubishi L300 berisi 56 karung getah dengan total berat mencapai 3 ton.

"Kita masih terus mendalami kasus ini. Untuk dokumen SHHBK dikeluarkan oleh PT Tusam Hutani Lestari (THL). Makanya dalam waktu dekat kita juga akan panggil pihak THL," ujar Iptu Ibrahim.

Dia menuturkan praktek pengangkutan getah pinus ilegal atau tanpa memiliki dokumen sah ini kerap terjadi di wilayah Kecamatan Linge. Bahkan kata dia praktek ini sudah berlangsung sejak April 2022. 

"Kita sering menerima laporan dari masyarakat. Pengangkutan rata-rata tiga kali dalam seminggu," ujarnya.

Dia menyebut harga jual getah pinus dari masyarakat di kawasan tersebut berkisar antara Rp9.000,- sampai Rp11.000,- per kilogram. Sedangkan di tingkat perusahaan pengumpul harga jualnya mencapai Rp13.000,- per kilogram.

Dalam kasus ini kata Ibrahim jika dokumen pengangkutan getah tidak sesuai dengan muatan sebenarnya maka negara dirugikan dari sektor penerimaan pajak.

"Pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp2.542.000,- untuk 1 ton getah. Jika 2 ton getah ini tidak dihitung pajak atau digelapkan, maka ada kerugian negara sebesar Rp5.084.000,-," sebutnya.

Lanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut tersangka SI akan dijerat Pasal 130 Ayat 3 hurup (b) Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 bulan.

"Untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan karena kooperatif dan ancaman hukuman hanya 6 bulan. Tapi kita kenakan wajib lapor tiga kali dalam seminggu," ujarnya.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022