Petugas kepolisian di Aceh Barat menangkap seorang kakek berinisial RCA, berusia 70 tahun terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak usia Sekolah Dasar (SD) di daerah itu.

“Terduga pelaku sudah kita tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian kepada wartawan di Meulaboh, Selasa malam.

Riski Adrian menjelaskan, terduga pelaku RCA ditangkap petugas di rumahnya setelah sebelumnya polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara guna meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.

“RCA kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” kata Riski Adrian menambahkan.

Ia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh korban yang saat ini duduk di kelas enam sekolah dasar tersebut, diduga terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh  orang saksi dan dua orang saksi ahli.

AKP Riski Adrian juga menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022