Kepolisian Sektor (Polsek) Pereulak, Aceh Timur, mengamankan 11 sepeda motor karena menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi di Aceh Timur, Kamis, mengatakan, sepeda motor tersebut diamankan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat karena merasa terganggu dan tidak nyaman dengan suara bising kendaraan yang tidak standar tersebut.

"Penindakan yang dilakukan setelah pengguna sepeda motor dengan knalpot brong diberi peringatan. Namun, mereka tidak menggubrisnya, sehingga sepeda motor diamankan," kata Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Seksi Humas AKP Nasution menegaskan polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar.

"Kendaraan bermotor tidak memenuhi standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata AKP Nasution. 

Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022