Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali membahas Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada yang sempat terhenti sejak beberapa bulan lalu.
"Hari ini, DPRA bersama eksekutif kembali membahas Raqan Pilkada. Pembahasan rancangan qanun ini sempat terhenti empat kali," kata Ketua Badan Legislasi DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Rabu.
Pembahasan Raqan Pilkada berlangsung tertutup di ruang rapat panitia musyawarah DPRA. Pembahasan diikuti Badan Legislasi DPRA dan Komisi I DPRA.
Pembahasan turut melibatkan eksekutif Pemerintah serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Aceh dan pihak terkait lainnya.
Iskandar Usman menyebutkan, pembahasan lanjutan tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Aceh. Dan DPRA membalas surat tersebut dan menyatakan tidak berkeberatan membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
"Kami tidak berkeberatan membahas rancangan qanun ini, mengingat keberadaannya penting sekali sebagai payung hukum pilkada di Aceh yang tahapannya sudah dimulai," kata Iskandar Usman.
Politisi Partai Aceh ini menyebutkan, pembahasan rancangan qanun pilkada sempat tertunda karena pihak eksekutif mempersoalkan Pasal 24 yang mengatur syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independen.
Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya pasal tersebut dikembalikan ke draf awal. Dan pasal ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, kata Iskandar Usman.
"Pasal 24 ini juga akan disesuaikan dengan revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, sehingga nantinya qanun pilkada yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan secara nasional," ujar Iskandar Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016
"Hari ini, DPRA bersama eksekutif kembali membahas Raqan Pilkada. Pembahasan rancangan qanun ini sempat terhenti empat kali," kata Ketua Badan Legislasi DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Rabu.
Pembahasan Raqan Pilkada berlangsung tertutup di ruang rapat panitia musyawarah DPRA. Pembahasan diikuti Badan Legislasi DPRA dan Komisi I DPRA.
Pembahasan turut melibatkan eksekutif Pemerintah serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Aceh dan pihak terkait lainnya.
Iskandar Usman menyebutkan, pembahasan lanjutan tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Aceh. Dan DPRA membalas surat tersebut dan menyatakan tidak berkeberatan membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
"Kami tidak berkeberatan membahas rancangan qanun ini, mengingat keberadaannya penting sekali sebagai payung hukum pilkada di Aceh yang tahapannya sudah dimulai," kata Iskandar Usman.
Politisi Partai Aceh ini menyebutkan, pembahasan rancangan qanun pilkada sempat tertunda karena pihak eksekutif mempersoalkan Pasal 24 yang mengatur syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independen.
Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya pasal tersebut dikembalikan ke draf awal. Dan pasal ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, kata Iskandar Usman.
"Pasal 24 ini juga akan disesuaikan dengan revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, sehingga nantinya qanun pilkada yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan secara nasional," ujar Iskandar Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016