Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang tersangka AR (52) pemilik 21 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Tempurung, Kualasimpang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Narkoba, Ipda Muhammad Nasir di Kuala Simpang, Kamis menyatakan, AR yang digerebek di rumahnya pada Rabu (8/6) sekitar pukul 16.30 WIB itu setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Barang bukti sabu sabu itu dikemas menjadi 18 paket siap pakai, sedangkan tersangka AR kini mendekam di Mapolres Aceh Tamiang.

Tersangka AR tidak jera meski sudah dua kali keluar masuk sel Lembaga Pemasyarakatan Kampung Dalam,  Aceh Tamiang. Namun, kali ini dia ditangkap sebagai pengedar narkotik jenis sabu.

"Kita sudah lama mengincar keberadaan AR, setelah beberapa masyarakat setempat melaporkan, apalagi keberadaan AR sudah sangat meresahkan warga Dusun Melati, Desa Bukit Tempurung,  Kualasimpang," katanya.

Lebih jauh, M Nasir menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Satuan Serse Narkoba Polres Aceh Tamiang sudah seharian mengendap di seputar rumah tersangka, baru sore itu AR pulang ke rumah, saat itulah langsung ditangkap," katanya.

Dari tersangka AR, polisi mengamankan 18 paket sabu seberat 21 gram, uang hasil penjualan sabu Rp1, 6 juta, 4 unit handphone, 1 unit gunting dan 1 unit kaca pirek.

Saat ini AR sudah digelandang ke Polres Aceh Tamiang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, katanya.

"Kami yakin di belakang AR masih ada mata rantai yang harus kita buru. Untuk itu, kita akan lakukan pengejaran dari hasil pengembangan AR. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas," kata Nasir.

Pewarta: Pewarta : Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016