Puluhan warga jamaah calon umrah di Kabupaten Aceh Tengah protes kepada pihak travel karena gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Salah seorang calon jamaah Zaki, Minggu, mengatakan ia bersama 52 calon jamaah lain sempat menunggu selama sepekan di Medan, Sumatera Utara, untuk diberangkatkan ke Mekkah oleh pihak PT Zam-Zam Tour And Travel namun gagal.
"Kami selama seminggu menunggu di Medan, tinggal di kosan. Akhirnya kami kembali ke Aceh Tengah karena ditunda," kata Zaki.
Menurutnya ada sebanyak 72 calon jamaah yang harus diberangkatkan oleh pihak travel tersebut namun baru 19 jamaah yang sudah diberangkatkan.
Merasa kecewa puluhan jamaah calon umrah ini akhirnya mendatangi Polsek Silih Nara, Aceh Tengah, pada Jumat (30/9), guna meminta pertanggungjawaban pihak travel.
Kapolsek Silihnara Ipda Iwan AK dalam hal ini mengatakan sudah ada mediasi yang disepakati oleh kedua belah pihak yakni pihak travel PT Zam-Zam Tour harus mengembalikan seluruh dana keberangkatan calon jamaah.
"Pihak travel akan bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang calon jamaah yang batal berangkat paling lambat 10 Oktober 2022," kata Ipda Iwan AK.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Salah seorang calon jamaah Zaki, Minggu, mengatakan ia bersama 52 calon jamaah lain sempat menunggu selama sepekan di Medan, Sumatera Utara, untuk diberangkatkan ke Mekkah oleh pihak PT Zam-Zam Tour And Travel namun gagal.
"Kami selama seminggu menunggu di Medan, tinggal di kosan. Akhirnya kami kembali ke Aceh Tengah karena ditunda," kata Zaki.
Menurutnya ada sebanyak 72 calon jamaah yang harus diberangkatkan oleh pihak travel tersebut namun baru 19 jamaah yang sudah diberangkatkan.
Merasa kecewa puluhan jamaah calon umrah ini akhirnya mendatangi Polsek Silih Nara, Aceh Tengah, pada Jumat (30/9), guna meminta pertanggungjawaban pihak travel.
Kapolsek Silihnara Ipda Iwan AK dalam hal ini mengatakan sudah ada mediasi yang disepakati oleh kedua belah pihak yakni pihak travel PT Zam-Zam Tour harus mengembalikan seluruh dana keberangkatan calon jamaah.
"Pihak travel akan bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang calon jamaah yang batal berangkat paling lambat 10 Oktober 2022," kata Ipda Iwan AK.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022