Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya menegaskan bahwa pelaksanaan event di Aceh harus berpedoman pada keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Aceh.
"Panitia event di Aceh harus tetap berpedoman pada keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian," kata Pon Yahya dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Pon Yahya perihal pelaksanaan kegiatan keramaian yang dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh hari ini. Terkait hal ini dirinya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Gubernur Aceh tertanggal 3 Oktober 2022.
Pon Yahya menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar acara festival Kemerdekaan RI dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa syarat-syarat keramaian dan sesuai dengan syariat Islam.
Pon Yahya menyebutkan, terdapat delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut, poin pertamanya berbunyi para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.
"Kemudian, dalam Fatwa MPU Aceh itu juga disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral," ujarnya.
Pada poin ketiga, kata Pon Yahya, panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.
Dalam poin kelima, disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas shalat isya jika digelar pada malam hari. Lalu, kegiatan juga diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.
Selanjutnya, jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah, dan itu menjadi tanggung jawab kepanitiaan.
"Terakhir, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya," kata politikus Partai Aceh itu.
Pon Yahya menambahkan, dalam surat bernomor 160/218 tersebut, dirinya juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
"Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh," demikian Pon Yahya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Panitia event di Aceh harus tetap berpedoman pada keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian," kata Pon Yahya dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Pon Yahya perihal pelaksanaan kegiatan keramaian yang dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh hari ini. Terkait hal ini dirinya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Gubernur Aceh tertanggal 3 Oktober 2022.
Pon Yahya menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar acara festival Kemerdekaan RI dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa syarat-syarat keramaian dan sesuai dengan syariat Islam.
Pon Yahya menyebutkan, terdapat delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut, poin pertamanya berbunyi para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.
"Kemudian, dalam Fatwa MPU Aceh itu juga disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral," ujarnya.
Pada poin ketiga, kata Pon Yahya, panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.
Dalam poin kelima, disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas shalat isya jika digelar pada malam hari. Lalu, kegiatan juga diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.
Selanjutnya, jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah, dan itu menjadi tanggung jawab kepanitiaan.
"Terakhir, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya," kata politikus Partai Aceh itu.
Pon Yahya menambahkan, dalam surat bernomor 160/218 tersebut, dirinya juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
"Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh," demikian Pon Yahya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022