Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 17 kilogram lebih, pil ekstasi 30,4 kilogram, serta 44 kilogram ganja.
Pemusnahan narkoba tersebut dipusatkan di Lapangan Mapolres Aceh Utara di Aceh Utara, Jumat. Pemusnahan juga dihadiri unsur Forkompimda Kabupaten Aceh Utara.
Sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dicampur bahan bakar minyak yang selanjutnya dibuang ke parit atau selokan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 180 ribu jiwa.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara," kata Riza Faisal.
Kapolres mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga perkara dengan tiga tersangka. Para tersangka yakni berinisial B dan M untuk perkara sabu-sabu, dan MY dalam perkara ganja.
Sedangkan pelaku untuk kasus pil ekstasi dengan berat 30,4 kilogram berinisial A alias Agam. Saat ini, pelaku A saat ini masih buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Riza Faisal.
Riza Faisal mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari Aceh Utara bahwa barang yang dimusnahkan tersebut sebagiannya akan disisihkan untuk pembuktian dalam proses persidangan.
"Hasil penyelidikan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini merupakan jaringan internasional yang masuk ke Aceh melalui jalur laut," kata Riza Faisal.
Menurut Kapolres Aceh Utara, pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tetapi juga harus ada upaya mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak lagi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama. Oleh sebab itu, semua pihak harus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, guna menyelamatkan anak bangsa," kata Riza Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Pemusnahan narkoba tersebut dipusatkan di Lapangan Mapolres Aceh Utara di Aceh Utara, Jumat. Pemusnahan juga dihadiri unsur Forkompimda Kabupaten Aceh Utara.
Sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dicampur bahan bakar minyak yang selanjutnya dibuang ke parit atau selokan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 180 ribu jiwa.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara," kata Riza Faisal.
Kapolres mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga perkara dengan tiga tersangka. Para tersangka yakni berinisial B dan M untuk perkara sabu-sabu, dan MY dalam perkara ganja.
Sedangkan pelaku untuk kasus pil ekstasi dengan berat 30,4 kilogram berinisial A alias Agam. Saat ini, pelaku A saat ini masih buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Riza Faisal.
Riza Faisal mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari Aceh Utara bahwa barang yang dimusnahkan tersebut sebagiannya akan disisihkan untuk pembuktian dalam proses persidangan.
"Hasil penyelidikan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini merupakan jaringan internasional yang masuk ke Aceh melalui jalur laut," kata Riza Faisal.
Menurut Kapolres Aceh Utara, pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tetapi juga harus ada upaya mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak lagi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama. Oleh sebab itu, semua pihak harus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, guna menyelamatkan anak bangsa," kata Riza Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022