Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Senin.
Pemusnahan turut dihadiri Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Selatan serta hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan dan hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan.
Baca juga: Kejari kawal pembangunan RS Tapaktuan
Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut di antaranya 7.182,92 gram ganja, 34,58 gram narkoba jenis sabu-sabu, serta sebanyak 35 unit telepon genggamnya berbagai merek.
Kepala Kejari Aceh Selatan R Indra Senjaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 31 perkara narkotika, enam perkara pencurian, tiga perkara informasi dan transaksi elektronik, satu perkara penganiayaan, tiga perkara maisir atau perjudian, satu perkara migas, dan satu perkara pembunuhan.
"Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan, sehingga tidak bisa gunakan lagi. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata R Indra Senjaya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mengapresiasi jajaran kejaksaan yang memusnahkan barang-barang hasil kejahatan, seperti narkoba, sehingga tidak beredar di masyarakat.
"Pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman. Pemusnahan ini juga bagian dari sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum demi terwujudnya masyarakat yang bebas dari kejahatan," kata Cut Syazalisma.
Baca juga: Kejari Tapaktuan Diminta Tidak Endapkan Kasus Korupsi
Kejari Aceh Selatan musnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana
Senin, 2 Desember 2024 18:48 WIB