Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mulai menerapkan aplikasi sistem informasi pencatatan retribusi online.

"Dengan aplikasi ini, informasi mengenai retribusi terdata dengan baik dan bisa diakses secara online," kata Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh Taufik di Banda Aceh, Jumat.

Dengan aplikasi ini, kata dia, data dimasukkan dalam sistem informasi pencatatan retribusi. Data tersebut tersimpan secara otomatis di server. Dengan aplikasi ini, pemerintah kota bisa memantau informasi mengenai retribusi daerah.

"Pemasukan data nantinya dilakukan oleh semua unit pelaksana teknis yang melakukan pungutan retribusi. Karena itu, diharapkan semua unit pelaksana teknis memasukan data secara rutin," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dishubkominfo Kota Banda Aceh Iskandar mengakui pihaknya selama kewalahan memantau retribusi yang dilakukan unit pelaksana teknis.

"Dengan aplikasi ini, diharapkan informasi pencatatan retribusi bisa dikelola dengan baik. Selama ini, kami kesulitan memantau maupun mendapatkan informasi mengenai retribusi tersebut," kata dia.

Kepala Bagian Keuangan Dishubkominfo Kota Banda Aceh Mahdani selaku penggagas sistem informasi pencatatan retribusi online mengatakan, aplikasi ini untuk membantu penyampaian informasi penerimaan retribusi.

"Aplikasi ini dapat diakses dengan jaringan internet. Aplikasi ini digagas untuk meningkatkan efektivitas pencatatan penerimaan retribusi, sehingga prosesnya berjalan efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Mahdani.    

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016