Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengevaluasi lembaga pendidikan bermasalah untuk memberikan penuh hak atas pendidikan pelajar di daerah itu.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Herman, SH di Meulaboh, Minggu mengatakan, pihak legislatif diminta segera membentuk tim pansus untuk mempercepat penyelesaian masalah yang masih terjadi sesuai ketentuan.
"DPRK harus segera membentuk pansus sehingga penangganannya menjadi terukur dan mempercepat penyelesaian agar memperoleh keadilan dalam hak atas pendidikan bagi masyarakat umum dan siswa," sebutnya.
Ada dua kasus yang diadvokasi lembaga tersebut yakni, kasus pertama terkait dikeluarkannya AFP siswa MTsS Nurul Falah Meulaboh karena orang tuanya diduga kerap melancarkan aksi protes terkait kebersihan makanan di madrasah tersebut.
Kemudian kasus kedua adalah dua orang mahasiswa Sekolah Tinggi Kejuruan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Bina Bangsa Meulaboh diberi skorsing sehingga tidak bisa mengikuti perkuliahan selama dua semester karena memprotes keterbukaan informasi.
Menurut Herman, terhadap kedua kasus ini mengindikasi lemahnya perlindungan serta pemenuhan hak atas pendidikan di Kabupaten Aceh Barat, sehingga bila tidak segera diselesaikan maka ini menjadi suatu pandangan miris terhadap dunia pendidikan.
"Jika hal ini terus dibiarkan, maka ini jelas akan membahayakan ruang kebebasan berekprsesi dan berpendapat bagi masyarakat di Aceh Barat. Karena itu kita mendesak dewan segera melakukan pansus pada dua lembaga pendidikan itu," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, harusnya lembaga pendidikan menjadi wadah pembinaan dan perlindungan peserta didik, namun terlihat dari dua kasus tersebut seakan menunjukan pergeseran dari hakikat tujuan pendidikan itu sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016