Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Satuan Polantas, Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran sabu sabu sebanyak 12 Kg dalam operasi rutin di Simpang Kelana, Kualisimpang, Jumat.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK kepada wartawan di Kualasimpang menyatakan, selain menyita 12 Kg sabu sabu, pihaknya juga menahan tersangka SB (38), warga Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Ia menyatakan, dalam operasi rutin, polisi mencurigai satu unit mobil Avanza silver nomor polisi BK 1173 KW yang dikendarai SB, karena saat distop bukan malah berhenti, tetapi tersangka malah tancap gas.

Melihat gelagat yang mencurigakan. Satlantas langsung mengejar mobil Avanza tersebut, sehingga terjadi kejar mengejar hingga ke Kilometer 43, Halaban Jati, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

SB dapat dibekuk tepatnya di Dusun Batu, Desa Teluk Halaban, tanpa perlawanan pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, Satlantas Polres Aceh Tamiang, di dalam mobil tersebut didapat 12 bungkus Narkoba jenis sabu sabu seberat 12 kilogram.

Meski sebelumnya pelaku melarikan diri ke arah Sawitan, meninggalkan mobilnya dengan tidak mengindahkan tembakan peringatan oleh petugas. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil digaruk tanpa perlawanan.

"Pelaku meninggalkan mobilnya dan kabur ke kebun kelapa sawit. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas sebanyak 12 bungkus seberat 12 kilogram di dalam sebuah ransel oleh  pelaku," sebut.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang Undang Undang Narkotika dan dapat dikenai ancaman hukuman mati. "Kita terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk membuka jaringan peredaran narkoba di Aceh. Saya yakin, ini terorganisir," ujar Yoga.

"Saya baru pertama kali membawa sabu, setelah sampai di Medan nanti ada seseorang yang akan menghubungi saya, tapi saya tidak mengenalnya. Saya melarikan diri karena takut," ujar SB kepada wartawan.

SB juga menyatakan kalau dirinya hanya sebagai orang suruhan dan bahkan dia belum mengetahui berapa besar jumlah upah yang akan dia terima setelah barang sampai di tujuan.

Pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil dan 12 kilogram sabu, kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pengembangan.

Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016