Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA) Azhari menyatakan Pemerintah Aceh masih tetap berharap dana otonomi khusus (otsus) terus diberikan karena sebesar 65 persen anggaran pembangunan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut bersumber dari dana tersebut.
"Sebesar 65 persen sumber pendanaan untuk pembangunan di Provinsi Aceh berasal dari dana otsus. Kalau dana otonomi khusus berakhir, Aceh akan kesulitan membiayai pembangunan," kata Azhari di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Azhari pada sosialisasi alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha.
Provinsi Aceh menerima dana otsus sejak 2008 dan berlangsung selama 20 tahun dengan jumlah 2,5 persen dari dana alokasi umum nasional. Namun, mulai 2023, atau tahun ke-16, besaran dana otsus yang terima sebesar satu persen dari dana alokasi umum nasional.
Menurut Azhari, dengan berkurangnya persentase penerimaan dana otonomi khusus tersebut, maka dengan sendirinya penerima Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten kota di Aceh menjadi berkurang.
"Dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah di Aceh, baik itu provinsi maupun kabupaten kota dalam membiayai pembangunan infrastruktur," kata Azhari menyebutkan.
Azhari mengatakan Provinsi Aceh masih membutuhkan pembangunan infrastruktur guna mengejar ketertinggalannya dengan provinsi lainnya. Dengan berkurangnya dana otsus, juga menjadi kendala terdiri bagi Aceh membangun infrastruktur.
"Karena itu, diperlukan sumber alternatif membiayai pembangunan infrastruktur. Tentunya, skema pembiayaan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha bisa menjadi solusi," kata Azhari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Sebesar 65 persen sumber pendanaan untuk pembangunan di Provinsi Aceh berasal dari dana otsus. Kalau dana otonomi khusus berakhir, Aceh akan kesulitan membiayai pembangunan," kata Azhari di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Azhari pada sosialisasi alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha.
Provinsi Aceh menerima dana otsus sejak 2008 dan berlangsung selama 20 tahun dengan jumlah 2,5 persen dari dana alokasi umum nasional. Namun, mulai 2023, atau tahun ke-16, besaran dana otsus yang terima sebesar satu persen dari dana alokasi umum nasional.
Menurut Azhari, dengan berkurangnya persentase penerimaan dana otonomi khusus tersebut, maka dengan sendirinya penerima Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten kota di Aceh menjadi berkurang.
"Dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah di Aceh, baik itu provinsi maupun kabupaten kota dalam membiayai pembangunan infrastruktur," kata Azhari menyebutkan.
Azhari mengatakan Provinsi Aceh masih membutuhkan pembangunan infrastruktur guna mengejar ketertinggalannya dengan provinsi lainnya. Dengan berkurangnya dana otsus, juga menjadi kendala terdiri bagi Aceh membangun infrastruktur.
"Karena itu, diperlukan sumber alternatif membiayai pembangunan infrastruktur. Tentunya, skema pembiayaan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha bisa menjadi solusi," kata Azhari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022