Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2023.

“Pengawasan ini hingga Minggu pertama tahun 2023, untuk memastikan tidak ada produk expired atau mendekati expired yang dijual ke masyarakat,” kata Kepala BBPOM di Banda Aceh Yudi Noviandi saat pengawasan di Suzuya Pasar Aceh, di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan pihaknya memang sedang mengintensifkan pengawasan produk makanan jelang Natal dan tahun baru. Karena kerap sekali makanan kemasan yang dijual dengan harga lebih murah, padahal itu merupakan produk lama.

Biasanya, lanjut Yudi, produk makanan tersebut dijual dalam bentuk parcel, yang nantinya para pembeli akan membagikan kepada kerabat dekat yang merayakan momentum tersebut.

“Sering kali adanya parcel maupun produk makanan yang dijual dengan harga lebih murah, padahal itu produk-produk yang lama,” kata Yudi.

BBPOM di Banda Aceh tidak menemukan makanan yang sudah kadaluarsa atau expired saat melakukan pengawasan di Pasar Aceh. Hanya saja, didapati produk dengan kondisi kemasan kaleng yang penyok, kurang dijaga kebersihan, dan lambat distribusi penjualan produk sehingga berdebu.

“Paling produk yang kita temukan kondisi kalengnya penyok, kemasan penyok, dan itu harus disisihkan dan tidak boleh dijual kepada konsumen karena itu berisiko mencemari,” ujarnya.

Selain itu, BPPOM juga menemukan produk dalam kondisi tujuh bulan menjelang masa kadaluarsa, namun produk itu masih bisa dijual. Batas waktunya, kata Yudi, minimal tiga bulan produk menjelang kadaluarsa tidak boleh lagi dijual ke konsumen.

“Harus ditarik, karena ada masyarakat kita yang setelah membeli tidak langsung mengonsumsi. Jadi tiga bulan itu untuk memberi waktu bila dipilih oleh konsumen, konsumen memiliki waktu untuk menyimpan,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengimbau agar produsen tidak menjual produk makanan kemasan yang sudah expired. Apabila masyarakat mendapatkannya, maka segera melaporkan ke BPPOM.

Lanjut Yudi, produsen atau distributor yang menjual produk tidak sesuai ketentuan juga dapat terancam sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022