Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk empat terpidana pelanggaran syariat Islam masing-masing 100 kali
Eksekusi hukuman cambuk itu dilaksanakan di halaman Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Jumat.
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan warga setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Wendi Yufrizal mengatakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi. Empat terpidana tersebut diputus bersalah karena melakukan zina.
"Pelaksanaan hukuman cambuk secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga diharapkan mampu mencegah perbuatan melanggar syariat Islam yang diatur qanun jinayat maupun aturan perundangan-undangan lainnya," kata Wendi Yufrizal.
Ke empat terpidana tersebut adalah Muhammad Zulfikar, Fisuri, Rita Aulia, dan Khairuddin. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina sebagaimana dimaksud Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur. Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh," kata Wendi Yufrizal.
Wendi Yufrizal mengatakan kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan preventif terhadap pelanggaran syariat Islam.
Di antaranya, dengan memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat yang melibatkan tokoh agama dan aparatur desa. Selain itu juga program jaksa masuk sekolah guna meningkatkan kesadaran hukum kalangan pelajar.
"Kami berharap eksekusi cambuk tersebut memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Serta pembelajaran bagi yang lain, tidak meniru perbuatan para terpidana," kata Wendi Yufrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Eksekusi hukuman cambuk itu dilaksanakan di halaman Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Jumat.
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan warga setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Wendi Yufrizal mengatakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi. Empat terpidana tersebut diputus bersalah karena melakukan zina.
"Pelaksanaan hukuman cambuk secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga diharapkan mampu mencegah perbuatan melanggar syariat Islam yang diatur qanun jinayat maupun aturan perundangan-undangan lainnya," kata Wendi Yufrizal.
Ke empat terpidana tersebut adalah Muhammad Zulfikar, Fisuri, Rita Aulia, dan Khairuddin. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina sebagaimana dimaksud Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur. Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh," kata Wendi Yufrizal.
Wendi Yufrizal mengatakan kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan preventif terhadap pelanggaran syariat Islam.
Di antaranya, dengan memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat yang melibatkan tokoh agama dan aparatur desa. Selain itu juga program jaksa masuk sekolah guna meningkatkan kesadaran hukum kalangan pelajar.
"Kami berharap eksekusi cambuk tersebut memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Serta pembelajaran bagi yang lain, tidak meniru perbuatan para terpidana," kata Wendi Yufrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022