Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh meraih penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik terbaik 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
"Penghargaan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemko Banda Aceh terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik selama ini," kata Asisten Administrasi Umum Setdako Banda Aceh Faisal, di Banda Aceh, Jumat.
Penghargaan itu diserahkan oleh anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada Asisten Administrasi Umum Setdako Banda Aceh Faisal, di Jakarta.
Faisal mengatakan, dalam penganugerahan ini, Ombudsman RI menilai berdasarkan periode observasi Agustus-November 2022 terhadap tujuh unit layanan di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Adapun tujuh unit layanan publik yang dinilai Ombudsman tahun ini yakni Puskesmas Kuta Alam, Puskesmas Kopelma Darussalam, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil, DPMPTSP, dan Dinas Kesehatan.
"Hasilnya, secara total Pemko Banda Aceh meraih nilai akhir 90,52 dan berada dalam zona hijau pelayanan publik di Indonesia. Kita juga termasuk dalam kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi. Alhamdulillah, Banda Aceh peringkat satu Sumatra," ujar Faisal.
Dirinya menuturkan, dalam melakukan penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik tersebut, Ombudsman RI sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengucap syukur atas torehan bergengsi di bidang pelayanan publik tersebut.
"Syukur alhamdulillah, ini wujud kerja keras seluruh jajaran Pemko Banda Aceh dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bakri Siddiq.
Bakri menuturkan, apa yang telah diinstruksikan selama ini telah mampu diterjemahkan secara baik oleh segenap OPD (organisasi perangkat daerah), terutama kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Apresiasi dan terima kasih saya kepada segenap jajaran. Pertahankan dan terus tingkatkan kualitas pelayanan publik kita," ujarnya.
Dirinya menambahkan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik terbaik 2022 dari Ombudsman RI ini juga merepresentasikan hasil positif evaluasi kinerja triwulan pertama terhadap dirinya oleh Kemendagri.
"Sesuai arahan dari Bapak Mendagri, bahwa memang soal pelayanan publik ini harus menjadi prioritas," demikian Bakri Siddiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Penghargaan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemko Banda Aceh terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik selama ini," kata Asisten Administrasi Umum Setdako Banda Aceh Faisal, di Banda Aceh, Jumat.
Penghargaan itu diserahkan oleh anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada Asisten Administrasi Umum Setdako Banda Aceh Faisal, di Jakarta.
Faisal mengatakan, dalam penganugerahan ini, Ombudsman RI menilai berdasarkan periode observasi Agustus-November 2022 terhadap tujuh unit layanan di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Adapun tujuh unit layanan publik yang dinilai Ombudsman tahun ini yakni Puskesmas Kuta Alam, Puskesmas Kopelma Darussalam, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil, DPMPTSP, dan Dinas Kesehatan.
"Hasilnya, secara total Pemko Banda Aceh meraih nilai akhir 90,52 dan berada dalam zona hijau pelayanan publik di Indonesia. Kita juga termasuk dalam kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi. Alhamdulillah, Banda Aceh peringkat satu Sumatra," ujar Faisal.
Dirinya menuturkan, dalam melakukan penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik tersebut, Ombudsman RI sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengucap syukur atas torehan bergengsi di bidang pelayanan publik tersebut.
"Syukur alhamdulillah, ini wujud kerja keras seluruh jajaran Pemko Banda Aceh dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bakri Siddiq.
Bakri menuturkan, apa yang telah diinstruksikan selama ini telah mampu diterjemahkan secara baik oleh segenap OPD (organisasi perangkat daerah), terutama kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Apresiasi dan terima kasih saya kepada segenap jajaran. Pertahankan dan terus tingkatkan kualitas pelayanan publik kita," ujarnya.
Dirinya menambahkan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik terbaik 2022 dari Ombudsman RI ini juga merepresentasikan hasil positif evaluasi kinerja triwulan pertama terhadap dirinya oleh Kemendagri.
"Sesuai arahan dari Bapak Mendagri, bahwa memang soal pelayanan publik ini harus menjadi prioritas," demikian Bakri Siddiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022