Tim Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Sangkub meringkus pria diduga pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (12/1), sekitar pukul 07.20 WITA.


"Terduga SK 17 tahun, ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sebuah rumah makan di wilayah Sangkub, Bolaang Mongondow Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, diketahui pelaku yang merupakan karyawan dari pemilik rumah bernama Yuli Yana Pesak, diduga sakit hati karena ingin minta dibayarkan gajinya tapi ditolak oleh majikan.

"Pelaku yang baru bekerja kurang lebih 10 hari ingin berhenti bekerja sekaligus meminta gajinya, namun hal tersebut ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja," katanya pula.

Dia menambahkan, diduga kesal dan sakit hati, pelaku kemudian membakar rumah majikannya tersebut.

Mendapat informasi tentang dugaan pembakaran rumah tersebut, polisi segera merespons laporan korban.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber, polisi segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Gorontalo, dan berhasil ditangkap saat sedang istirahat makan siang.

"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya lagi.

 

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023