"Kami sangat menyayangkan kami berharap Pomdam bisa mempercepat kasus ini ke pengadilan," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh Azhari S.Sos dalam keterangan pers di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Kapendam: Pomdam IM tindak lanjuti kasus pembakaran rumah wartawan
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menyataka Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti kasus pembakaran rumah wartawan.
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Arh Sudrajat di Banda Aceh, Senin.
Baca juga: Polda Aceh limpahkan kasus pembakaran rumah wartawan ke Pomdam
Hal ini dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas perkara di penyidik Polda Aceh, dan akan dilakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
Nasir Nurdin juga mengatakan sebelumnya rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitkan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.
Meski sudah terjadi sejak tahun 2019, namun hingga kini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan, kata Nasir Nurdin.Baca juga: Polda Aceh periksa belasan saksi terkait pembakaran rumah wartawan
Namun PWI Aceh dan organisasi pers di Aceh sangat mengapresiasi polisi yang telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Militer, agar segera mendapatkan kepastian secara hukum atas kasus tersebut.
Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Azhari S.Sos, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Aceh Munir M Mur, Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh Eko Deni Saputra.
Turut juga dihadiri oleh korban pembakaran yakni Asnawi Luwi dan kuasa hukumnya Askhalani.