Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019 lalu murni karena pemberitaan.
"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran ini terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," kata Juli Amin di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Organisasi pers di Aceh minta pelaku pembakaran rumah wartawan dihukum berat
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri konferensi pers bersama sejumlah organisasi pers di Aula Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh.
Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah yang dialami oleh Asnawi Luwi di Aceh Tenggara, termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.
Menurutnya, dampak yang disebabkan atas kejadian tersebut, juga telah menyebabkan isteri dan anak-anak korban trauma berat.
Baca juga: Kapendam: Pomdam IM tindak lanjuti kasus pembakaran rumah wartawan
Ia juga mengatakan dalam kasus tersebut tidak semata-mata murni kasus pembakaran, akan tetapi dalam kasus ini pihaknya turut menemukan adanya penyertaan, karena kasus tersebut terindikasi mengarah untuk membunuh Asnawi bersama keluarganya.
"Jadi, dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena disini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," kata Juli Amin.
Baca juga: Polda Aceh limpahkan kasus pembakaran rumah wartawan ke Pomdam
Untuk itu, kata Juli Amin, pihaknya meminta Pomdam Iskandar Muda yang akan menangani penyidikan terhadap kasus tersebut, agar turut menyertakan pasal lainnya saat kasus tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan militer.