Pidie (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap JJ tersangka dua kasus yaitu pencurian mobil Avanza milik Pemerintah Kabupaten Pidie dan kasus pembakaran rumah.
Kapolres Pidie AKBP Padli dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin mengatakan JJ ditangkap pada 10 Agustus 2021 di Salah satu Wisma Blang Pase Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie.
JJ warga kecamatan Pidie diduga mencuri mobil jenis avanza pada 2 Agustus 2021 dengan membawa kabur ke Sumatera Utara.
Ia menuturkan dalam perjalanan tersangka mengalami laka lantas di Simpang Aroma Stabat Kabupaten Langkat, namun tersangka meninggalkan mobil dalam keadaan rusak Dan melarikan diri ke Sigli.
AKBP Padli menambahkan tersangka diduga juga terlibat kasus pembakaran rumah milik Indrayani binti Syafruddin warga Gampong Kubang Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie pada 19 Juli 2021.
Menurut keterangan tersangka mengaku sakit hati karena suami korban tidak membayar utang sebesar Rp 20 juta.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 363 ayat 1 ancaman 7 tahun penjara Dan pasal 187 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Padli.