Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang D Yogi Syahputra dituding menerima uang sebesar Rp25 juta dengan menjanjikan bantuan perahu/boat untuk kelompok nelayan di Desa Teluk Halban, Kecamatan Bendahara.
“Tudingan itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah mengambil apalagi meminta uang dari warga Teluk Halban untuk mengurus bantuan boat,” bantah Yogi Syahputra dalam jumpa pers di Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis sore.
“Masalah uang Rp25 juta, saya membantah ini, dibawa kemana pun boleh. Saya siap dikonfrontir dengan orang yang pernah memberi uang, silahkan kalau mereka tidak terima ada saksinya lapor saja ke pihak berwajib kalau ada bukti,” tegas Yogi.
Sebelumnya Ketua KTNA Aceh Tamiang D Yogi Syahputra disomasi oleh warga Bendahara atas nama Amril melalui Kuasa Hukum Sarwo Edi. Surat Somasi Nomor :07/PH/I/2023 diterima Yogi tanggal 18 Januari 2023 diantar di Kantor Sekretariat KTNA Aceh Tamiang di Jalan Ir H Juanda Karang Baru.
Terdapat empat poin dalam surat somasi yang dilayangkan Sarwo Edi di antaranya, menuding Yogi telah mengambil uang Rp25 juta untuk mengurus bantuan boat nelayan dan telah melakukan penggelapan serta penipuan terhadap klien-nya.
Surat somasi tersebut juga mengultimatum jika dalam waktu tujuh hari Yogi Syahputra tidak mengembalikan uang kliennya Rp25 juta maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Dugaan Ketua KTNA Aceh Tamiang menerima uang Rp25 juta dari warga nelayan juga telah diberitakan salah satu media online di hari yang sama begitu surat somasi diterima Yogi.
Yogi Syahputra mengaku pernah dijumpai dua orang pria disebuah kafe kawasan Karang Baru. Salah satunya mengaku sebagai datok penghulu (Kepala Desa) Teluk Halban. Kepada Yogi mereka mempertanyakan bantuan boat dan uang Rp25 juta tersebut minta dikembalikan.
Yogi yang merasa tidak pernah mengambil uang dari mereka menjadi bingung dan membela diri. Sempat terjadi cekcok mulut antara ketiganya di kafe tersebut.
“Satu orang saya kenal merupakan datok Teluk Halban, itu yang minta uang kepada saya, sedangkan satunya lagi kata dia anaknya, saya tidak kenal,” sebut Yogi.
Atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut Yogi Syahputra secara pribadi merasa keberatan dan berencana melaporkan ke Polres Aceh Tamiang karena telah mencemarkan nama baiknya dan lembaga.
“Tapi saya masih tunda laporan ke Polres Aceh Tamiang tunggu sampai mereka melaporkan saya lebih dulu sesuai ancaman surat somasi mereka tujuh hari ke depan,” tukas Yogi.
Edi Sarwo selaku Kuasa Hukum korban saat dihubungi wartawan mengatakan jika dalam waktu tujuh hari kerja seperti tertuang dalam surat somasi tapi yang bersangkutan (D Yogi Syahputra) tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan/mengembalikan uang Rp25 juta tersebut ke klien-nya maka terpaksa akan menempuh langlah hukum.
Sarwo juga menyatakan telah mengantongi cukup bukti dan saksi ihwal penyerahan uang Rp25 juta tersebut kepada Ketua KTN Aceh Tamiang. Namun dia masih membuka ruang untuk dilakukan mediasi dari pihak Yogi Syahputra.
“Kalau bukti-bukti dan saksi tidak ada mana mungkin saya somasi. Tapi bukti itu tidak bisa saya sampaikan ke media, biar nanti sampai ke penyidik dan di meja Pengadilan saja baru kita buka buktinya,” ucap Sarwo Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Tudingan itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah mengambil apalagi meminta uang dari warga Teluk Halban untuk mengurus bantuan boat,” bantah Yogi Syahputra dalam jumpa pers di Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis sore.
“Masalah uang Rp25 juta, saya membantah ini, dibawa kemana pun boleh. Saya siap dikonfrontir dengan orang yang pernah memberi uang, silahkan kalau mereka tidak terima ada saksinya lapor saja ke pihak berwajib kalau ada bukti,” tegas Yogi.
Sebelumnya Ketua KTNA Aceh Tamiang D Yogi Syahputra disomasi oleh warga Bendahara atas nama Amril melalui Kuasa Hukum Sarwo Edi. Surat Somasi Nomor :07/PH/I/2023 diterima Yogi tanggal 18 Januari 2023 diantar di Kantor Sekretariat KTNA Aceh Tamiang di Jalan Ir H Juanda Karang Baru.
Terdapat empat poin dalam surat somasi yang dilayangkan Sarwo Edi di antaranya, menuding Yogi telah mengambil uang Rp25 juta untuk mengurus bantuan boat nelayan dan telah melakukan penggelapan serta penipuan terhadap klien-nya.
Surat somasi tersebut juga mengultimatum jika dalam waktu tujuh hari Yogi Syahputra tidak mengembalikan uang kliennya Rp25 juta maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Dugaan Ketua KTNA Aceh Tamiang menerima uang Rp25 juta dari warga nelayan juga telah diberitakan salah satu media online di hari yang sama begitu surat somasi diterima Yogi.
Yogi Syahputra mengaku pernah dijumpai dua orang pria disebuah kafe kawasan Karang Baru. Salah satunya mengaku sebagai datok penghulu (Kepala Desa) Teluk Halban. Kepada Yogi mereka mempertanyakan bantuan boat dan uang Rp25 juta tersebut minta dikembalikan.
Yogi yang merasa tidak pernah mengambil uang dari mereka menjadi bingung dan membela diri. Sempat terjadi cekcok mulut antara ketiganya di kafe tersebut.
“Satu orang saya kenal merupakan datok Teluk Halban, itu yang minta uang kepada saya, sedangkan satunya lagi kata dia anaknya, saya tidak kenal,” sebut Yogi.
Atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut Yogi Syahputra secara pribadi merasa keberatan dan berencana melaporkan ke Polres Aceh Tamiang karena telah mencemarkan nama baiknya dan lembaga.
“Tapi saya masih tunda laporan ke Polres Aceh Tamiang tunggu sampai mereka melaporkan saya lebih dulu sesuai ancaman surat somasi mereka tujuh hari ke depan,” tukas Yogi.
Edi Sarwo selaku Kuasa Hukum korban saat dihubungi wartawan mengatakan jika dalam waktu tujuh hari kerja seperti tertuang dalam surat somasi tapi yang bersangkutan (D Yogi Syahputra) tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan/mengembalikan uang Rp25 juta tersebut ke klien-nya maka terpaksa akan menempuh langlah hukum.
Sarwo juga menyatakan telah mengantongi cukup bukti dan saksi ihwal penyerahan uang Rp25 juta tersebut kepada Ketua KTN Aceh Tamiang. Namun dia masih membuka ruang untuk dilakukan mediasi dari pihak Yogi Syahputra.
“Kalau bukti-bukti dan saksi tidak ada mana mungkin saya somasi. Tapi bukti itu tidak bisa saya sampaikan ke media, biar nanti sampai ke penyidik dan di meja Pengadilan saja baru kita buka buktinya,” ucap Sarwo Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023