Aceh Timur (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah di daerah itu sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk kaleng susu.
"Bagi muzakki yang kesulitan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, maka dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai Mazhab Hanafi yang setara dengan 3,8 kg kurma sukari seharga Rp205 ribu per jiwa," kata Kepala Kemenag Aceh Timur Salamina di Aceh Timur, Kamis.
Panitia zakat fitrah desa, kata Salamina, dilarang menjual beras zakat fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada mustahiq.
Baca: Kemenag tetapkan zakat fitrah di Banda Aceh 2,8 kg beras per jiwa
"Imam Gampong dapat membentuk panitia amil zakat ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Keuchik Gampong," katanya.
Salamina berharap zakat fitrah sudah terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadan 1446 Hijriyah. Pasalnya bakal dibagikan pada malam 29 Ramadhan.
"Panitia amil zakat fitrah gampong diminta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada KUA masing-masing untuk rekapitulasi dan diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Aceh Timur, dan tembusannya disampaikan kepada Baitul Mal Aceh Timur," katanya.
Baca: Baitul Mal Aceh salurkan Rp89,46 miliar zakat dan infak pada 2024