Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memberhentikan seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, karena berstatus suami isteri.

“Anggota PPS yang sudah kita berhentikan dan lakukan pergantian antarwaktu bernama Masyitah, PPS Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Senin.

Ia menjelaskan pemberhentian Masyitah dari anggota PPS setelah sebelumnya KIP Aceh Barat mendapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat pasangan suami isteri yang telah dilantik sebagai PPS di sebuah desa di daerah ini.

Baca juga: KIP Nagan Raya tunda pelantikan pasangan suami isteri

Pasangan suami isteri tersebut bernama Muhammad Nasrol dan isterinya Masyitah. Keduanya sempat mengikuti pelantikan dan pengucapan sumpah di Gedung Olahraga Seni (GOS) Kabupaten Aceh Barat pekan lalu.

Namun setelah ditemukan bukti yang menyatakan anggota PPS di Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, merupakan suami istri, maka  Masyitah mengundurkan diri dari anggota PPS di desanya.

Setelah Masyitah mengundurkan diri, kata dia, KIP Aceh Barat menggelar rapat pleno dan mengganti pengunduran Masyitah dengan peserta yang lulus cadangan, yaitu Arfah Nur, warga Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Proses pergantian antarwaktu PPS Arfah Nur tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Nomor:10/HK.03.1-Kpt/1105/2023 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Aceh Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan tersebut ditetapkan di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 29 Januari 2023 yang ia tanda tangani selaku Ketua KIP Aceh Barat, kata Teuku Novian Nukman.

“Dengan adanya pergantian ini, maka komposisi anggota PPS di desa tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian Teuku Novian Nukman.

Baca juga: Tak ikut tes tulis, peserta seleksi PPS di Pidie diluluskan ke tahap wawancara

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023