Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan permohonan kekayaan intelektual di provinsi ujung barat Indonesia tersebut meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Aceh mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada 2020 sebanyak 1.498 permohonan, 2021mencapai 1463 permohonan, dan pada 2022 sebanyak 2.367 permohonan," kata Rakhmat Renaldy.
Pernyataan tersebut dikemukakan Rakhmat Renaldy pada fokus grup diskusi konsolidasi data dan proses bisnis paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Permohonan kekayaan intelektual tersebut di antaranya paten, hak cipta, hak merek dagang, dan lainnya. Permohonan kekayaan intelektual itu menjadi penting guna mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Rakhmat Renaldy mengatakan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Aceh tersebut masih bisa ditingkatkan. Apalagi selama ini permohonan kekayaan intelektual tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Selain itu, kata Rakhmat Renaldy, rendah kesabaran masyarakat seperti pelaku usaha dan lainnya mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Untuk pelaku usaha, kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan seperti nama usaha, merek dagang, dan lainnya.
"Wilayah Aceh yang cukup luas menjadi tantangan tersendiri dalam melaksanakan diseminasi kekayaan intelektual. Daerah yang jauh belum mampu kami jangkau untuk sosialisasi Kekayaan intelektual," kata Rakhmat Renaldy.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Junarlis mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan para pemangku kebijakan agar kendala wilayah untuk sosialisasi Kekayaan intelektual bisa diatasi
"Kami terus berupaya menyosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual tersebut kepada masyarakat, tidak hanya mereka yang dekat, tetapi juga yang jauh dan sulit dijangkau. Dengan harapan, masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual," kata Jurnalis.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dede Mia Yusanti mengatakan berdasarkan hasil rekonsiliasi telah disadari bahwa masih terdapat permasalahan terkait sistem paten.
"Diskusi ini diharapkan mendapatkan pandangan dalam upaya perbaikan aplikasi Paten. Serta dapat menyesuaikan terhadap proses bisnis paten sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel dan pelayanan publik yang baik," kata Dede Mia Yusanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023