Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana pegadaian fiktif setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI dengan memasukkannya ke penjara.

Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Himawan di Banda Aceh, Selasa, menyatakan terpidana yang dieksekusi atas nama Toni Azwar.

"Terpidana Toni Azwar dijemput sebuah tempat di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (15/10). Penjemputan terpidana dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejari Aceh Timur dan kepolisian setempat," kata Himawan.

Himawan mengatakan, dari Idi, terpidana Toni Azwar dibawa ke Banda Aceh. Setelah itu, terdakwa dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar.

Terpidana dieksekusi ke penjara untuk menjalani masa hukuman. Berdasarkan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung, terpidana Tony Azwar dihukum lima tahun enam bulan. Serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Himawan menyebutkan, terpidana Toni Azwar divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan pencairan kredit gadai fiktif tanpa jaminan sebesar Rp1,8 miliar. Saat itu, terpidana menjabat sebagai pimpinan PT Pegadaian Syariah di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Di persidangan tingkat pertama, kata dia, terpidana Toni Azwar divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Banda Aceh.

Kemudian, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan.  
    
"Perkara tidak sampai di situ, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya, majelis hakim memvonis Toni Azwar dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara," kata Himawan.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016