Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara meminta kepada bakal calon dari jalur perseorangan agar proaktif terkait masalah dukungan, sebagai salah satu syarat untuk bisa ikut Pilkada 2017.

Anggota KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar di Lhokseumawe, Selasa menyatakan, saat ini sedang dilakukan proses rekapitulasi bukti dukungan berupa foto kopi KTP di tingkat kecamatan mulai tanggal 18 hingga 19 Oktober 2016.

Berdasarkan informasi di lapangan, pihak penyelenggara di tingkat lapangan, terjadi kesulitan menghubungi pihak penghubung dari masing-masing bakal calon perseorangan tersebut, saat dilakukan verifikasi bukti dukungan tahap dua.

Oleh karena itu, salah satu tujuan diharapkannya sikap proaktif dari masing-masing balon adalah bisa menghadiri saat dilakukan rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, sehingga apabila terjadi kekeliruan dapat segera diperbaiki kembali, katanya.

"Bila ada yang keliru saat proses rekapitulasi bukti dukungan tersebut di tingkat kecamatan, maka dapat segera diperbaiki kembali. Itulah yang menjadi salah satu alasan kita meminta kepada pasangan balon dari jalur independen untuk proaktif," jelas Ayi.

Namun, kata dia, jika ada pembetulan terhadap kekeliruan saat dilakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kepada pihak penghubung pasangan balon atau balon sendiri disertai dengan bukti.

"Misalnya, jika ada kekeliruan terhadap bukti dukungan, maka dapat dihadirkan pendukung dimaksud dan datanya, serta beberapa persoalan lainnya, menurut situasi dan karakteristik masalahnya itu sendiri," terang Ayi Jufridar mencontohkan.  


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016