Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penuntutan terhadap dua perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif setelah para pelaku dan korban berdamai.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penghentian penuntutan dua perkara tersebut setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujuinya.
"Ada dua perkara yang penuntutannya dihentikan setelah Jampidum menyetujuinya. Dua perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah," kata Ali Rasab Lubis
Persetujuan penghentian penuntutan dua perkara tersebut melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual diikuti Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar, Wakil Kepala Kejati Aceh Hendrizal Husin, serta para kepala kejaksaan negeri di Aceh.
Ali Rasab Lubis mengatakan dua perkara yang dihentikan tersebut yakni dengan tersangka atas nama Satria Putra, M Rizky Prayoga, dan Muzzamil, ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berikutnya, tersangka atas nama Iwan Ridusdi dalam perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Tersangka Jasmani dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Penghentian penuntutan dua perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.
Ali Rasab Lubis mengatakan perdamaian para tersangka dengan korban diketahui masyarakat di lingkungan mereka. Perdamaian tersangka dengan korban mendapat respons positif masyarakat
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepala kejaksaan negeri yang menangani perkara tersebut menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Ali Rasab Lubis.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penghentian penuntutan dua perkara tersebut setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujuinya.
"Ada dua perkara yang penuntutannya dihentikan setelah Jampidum menyetujuinya. Dua perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah," kata Ali Rasab Lubis
Persetujuan penghentian penuntutan dua perkara tersebut melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual diikuti Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar, Wakil Kepala Kejati Aceh Hendrizal Husin, serta para kepala kejaksaan negeri di Aceh.
Ali Rasab Lubis mengatakan dua perkara yang dihentikan tersebut yakni dengan tersangka atas nama Satria Putra, M Rizky Prayoga, dan Muzzamil, ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berikutnya, tersangka atas nama Iwan Ridusdi dalam perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Tersangka Jasmani dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Penghentian penuntutan dua perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.
Ali Rasab Lubis mengatakan perdamaian para tersangka dengan korban diketahui masyarakat di lingkungan mereka. Perdamaian tersangka dengan korban mendapat respons positif masyarakat
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepala kejaksaan negeri yang menangani perkara tersebut menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Ali Rasab Lubis.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023