Tim Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, bersama aparat penegak hukum memburu dan mengejar seorang narapidana narkoba yang kabur saat menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap narapidana yang kabur tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi di Lhokseumawe, Jumat.
Efendi mengatakan narapidana narkoba tersebut atas nama Muhammad Syafee asal Kabupaten Aceh Utara. Muhammad Syafee dihukum 17 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun
Muhammad Syafee melarikan diri dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe pada 19 Januari 2023 dengan cara memberi pelicin di kakinya yang dirantai di tempat tidur rumah sakit.
Efendi mengatakan narapidana tersebut sebelumnya mengalami sakit lambung. Dari hasil pemeriksaan tim medis lapas, warga binaan itu harus dirujuk ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan.
"Rujukan terhadap narapidana tersebut ke rumah sakit sudah dilakukan sesuai prosedur. Narapidana tersebut kabur setelah empat hari dirawat di rumah sakit saat petugas sedang shalat ashar," katanya.
Menurut Efendi, petugas lapas melaksanakan shalat di ruang inap tempat narapidana tersebut dirawat dengan posisi membelakangi. Usai shalat, petugas melihat narapidana itu ada di tempat tidurnya.
Petugas sempat menanyakan kepada ibu narapidana yang selama ini menjaganya. Namun, si ibu mengaku tidak mengetahui di mana anaknya," kata Efendi.
Efendi mengatakan telah melaporkan kaburnya narapidana tersebut kepada pimpinan serta terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaannya.
"Kami bersama aparat penegak hukum berupaya semaksimal mungkin menangkap narapidana tersebut. Mudah-mudahan narapidana tersebut dapat segera ditangkap segera," kata Efendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap narapidana yang kabur tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi di Lhokseumawe, Jumat.
Efendi mengatakan narapidana narkoba tersebut atas nama Muhammad Syafee asal Kabupaten Aceh Utara. Muhammad Syafee dihukum 17 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun
Muhammad Syafee melarikan diri dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe pada 19 Januari 2023 dengan cara memberi pelicin di kakinya yang dirantai di tempat tidur rumah sakit.
Efendi mengatakan narapidana tersebut sebelumnya mengalami sakit lambung. Dari hasil pemeriksaan tim medis lapas, warga binaan itu harus dirujuk ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan.
"Rujukan terhadap narapidana tersebut ke rumah sakit sudah dilakukan sesuai prosedur. Narapidana tersebut kabur setelah empat hari dirawat di rumah sakit saat petugas sedang shalat ashar," katanya.
Menurut Efendi, petugas lapas melaksanakan shalat di ruang inap tempat narapidana tersebut dirawat dengan posisi membelakangi. Usai shalat, petugas melihat narapidana itu ada di tempat tidurnya.
Petugas sempat menanyakan kepada ibu narapidana yang selama ini menjaganya. Namun, si ibu mengaku tidak mengetahui di mana anaknya," kata Efendi.
Efendi mengatakan telah melaporkan kaburnya narapidana tersebut kepada pimpinan serta terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaannya.
"Kami bersama aparat penegak hukum berupaya semaksimal mungkin menangkap narapidana tersebut. Mudah-mudahan narapidana tersebut dapat segera ditangkap segera," kata Efendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023