Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kota Langsa, Aceh.
Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Syahril di Langsa, Kamis, mengatakan kedua terpidana yang masuk DPO tersebut ditangkap di sebuah gudang serta kawasan Pasar Langsa, Kota Langsa, Kamis (9/3).
"Kedua DPO tersebut yakni Nazarullah Akbar dan Maskurrullah. Keduanya merupakan DPO Kejari Aceh Tamiang dalam kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata Syahril.
Syahril mengatakan keduanya masuk DPO sejak 2016. Keduanya dihukum dalam perkara tindak pidana karantina hewan, perikanan, dan tumbuhan dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp15 juta subsidair dua bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, melanggar Pasal 6 jo Pasal 31 Ayat (1) UURI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penangkapan keduanya, kata Syahril, berdasarkan informasi masyarakat. Nazarullah Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Langsa dan Maskurrullah ditangkap di sebuah gudang di Kota Langsa," kata Syahril.
Selain tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh, penangkapan dua buronan tersebut juga melibatkan jajaran Seksi Intelijen Kejari Langsa serta tim dari Polres Langsa.
Penangkapan keduanya berlangsung tanpa kendala. Keduanya dibawa ke Kejari Langsa. Selanjutnya diserahkan kepada Kejari Aceh Tamiang guna eksekusi hukuman di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang," kata Syahril.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Syahril di Langsa, Kamis, mengatakan kedua terpidana yang masuk DPO tersebut ditangkap di sebuah gudang serta kawasan Pasar Langsa, Kota Langsa, Kamis (9/3).
"Kedua DPO tersebut yakni Nazarullah Akbar dan Maskurrullah. Keduanya merupakan DPO Kejari Aceh Tamiang dalam kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata Syahril.
Syahril mengatakan keduanya masuk DPO sejak 2016. Keduanya dihukum dalam perkara tindak pidana karantina hewan, perikanan, dan tumbuhan dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp15 juta subsidair dua bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, melanggar Pasal 6 jo Pasal 31 Ayat (1) UURI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penangkapan keduanya, kata Syahril, berdasarkan informasi masyarakat. Nazarullah Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Langsa dan Maskurrullah ditangkap di sebuah gudang di Kota Langsa," kata Syahril.
Selain tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh, penangkapan dua buronan tersebut juga melibatkan jajaran Seksi Intelijen Kejari Langsa serta tim dari Polres Langsa.
Penangkapan keduanya berlangsung tanpa kendala. Keduanya dibawa ke Kejari Langsa. Selanjutnya diserahkan kepada Kejari Aceh Tamiang guna eksekusi hukuman di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang," kata Syahril.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023