Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman mengingatkan aparatur sipil negara jajarannya bijak menggunakan media sosial.
"Media sosial sama dengan lisan kita. Gunakan media sosial dengan bijak, jangan berlebihan serta melanggar hukum. Jadilah teladan bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial," kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada pelantikan dan pengangkatan serta pengucapan sumpah 265 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham Provinsi Aceh.
Baca juga: Menkumham tegaskan pentingnya data pemilik manfaat cegah cucian uang
Pengucapan sumpah CPNS tersebut juga dirangkai dengan pelantikan 32 pejabat fungsional di jajaran Kemenkumham Provinsi Aceh. Pengucapan sumpah tersebut digelar secara daring dan luring diikuti jajaran aparatur sipil negara Kemenkumham Provinsi Aceh.
Meurah Budiman mengatakan tidak sedikit orang bermasalah dengan hukum karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial. Pelanggaran menggunakan media sosial dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Selain bijaksana menggunakan media sosial, Meurah Budiman juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham Provinsi Aceh bekerja profesional serta memiliki integritas dalam bekerja melayani masyarakat.
"Kepada CPNS yang baru dilantik, kini sudah menjadi bagian dari Kemenkumham. Bekerjalah secara totalitas, mengabdi kepada negara serta tulus melayani masyarakat," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Pemkot Sabang dapat penghargaan dari Kemenkumham terkait produk hukum
Meurah Budiman juga mengharapkan aparatur sipil negara di jajaran Kemenkumham Provinsi Aceh menjadi pegawai yang kreatif dan inovatif, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan terus meningkatkan dan berkualitas.
"Selain itu, kami juga mengingatkan jajaran agar menjauh narkoba. Kami tidak akan sungkan menindak tegas jajaran yang terlibat narkoba. Banyak sudah ASN yang diberhentikan karena narkoba," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Permohonan kekayaan intelektual di Aceh meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Media sosial sama dengan lisan kita. Gunakan media sosial dengan bijak, jangan berlebihan serta melanggar hukum. Jadilah teladan bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial," kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada pelantikan dan pengangkatan serta pengucapan sumpah 265 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham Provinsi Aceh.
Baca juga: Menkumham tegaskan pentingnya data pemilik manfaat cegah cucian uang
Pengucapan sumpah CPNS tersebut juga dirangkai dengan pelantikan 32 pejabat fungsional di jajaran Kemenkumham Provinsi Aceh. Pengucapan sumpah tersebut digelar secara daring dan luring diikuti jajaran aparatur sipil negara Kemenkumham Provinsi Aceh.
Meurah Budiman mengatakan tidak sedikit orang bermasalah dengan hukum karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial. Pelanggaran menggunakan media sosial dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Selain bijaksana menggunakan media sosial, Meurah Budiman juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham Provinsi Aceh bekerja profesional serta memiliki integritas dalam bekerja melayani masyarakat.
"Kepada CPNS yang baru dilantik, kini sudah menjadi bagian dari Kemenkumham. Bekerjalah secara totalitas, mengabdi kepada negara serta tulus melayani masyarakat," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Pemkot Sabang dapat penghargaan dari Kemenkumham terkait produk hukum
Meurah Budiman juga mengharapkan aparatur sipil negara di jajaran Kemenkumham Provinsi Aceh menjadi pegawai yang kreatif dan inovatif, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan terus meningkatkan dan berkualitas.
"Selain itu, kami juga mengingatkan jajaran agar menjauh narkoba. Kami tidak akan sungkan menindak tegas jajaran yang terlibat narkoba. Banyak sudah ASN yang diberhentikan karena narkoba," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Permohonan kekayaan intelektual di Aceh meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023