Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh, melepasliarkan puluhan tukik atau anak penyu jenis hijau sebagai upaya melestarikan satwa laut dilindungi tersebut di pantai di Kabupaten Aceh Besar
Pelepasliaran tukik tersebut dipusatkan di Pantai Islami, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Selasa.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan ada 79 ekor tukik yang dilepaskannya. Tukik tersebut merupakan hasil penangkaran Pangkalan PSDKP Lampulo yang berasal dari telur sitaan polisi khusus Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K).
Baca juga: Konservasi Aron Meubanja Panga lepaskan 12 ribu tukik dalam 10 tahun
"Penyitaan ini merupakan pengawasan terhadap telur penyu di pesisir pantai Aceh. Kemudian telur penyu tersebut ditetaskan di Pangkalan PSDKP Lampulo. Penetasan ini merupakan upaya pelestarian penyu hijau yang sudah mulai punah," kata Akhmadon.
Akhmadon mengapresiasi polisi khusus PWP3K dan petugas lainnya yang telah mengawasi sumber daya perikanan, termasuk penyu, satwa laut yang dilindungi, karena keberadaannya hampir punah.
Akhmadon mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran bahwa memanfaatkan daging penyu, memperjualbelikan telurnya, dan juga menjadikan penyu sebagai hiasan, adalah merupakan tindakan melanggar undang-undang.
"Pelepasliaran ini juga merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya menjaga keseimbangan alam dengan menjaga kelestarian sumber daya perikanan, khususnya tentang perlindungan dan pelestarian penyu," kata Akhmadon.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya lepasliarkan 143 ekor tukik
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh Aliman mengatakan penangkaran penyu dilakukan Pangkalan PSDKP Lampulo merupakan upaya melestarikan lingkungan sumber daya perikanan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan telur penyu agar diserahkan kepada PSDKP maupun kelompok pengawas masyarakat untuk kemudian ditetaskan, sehingga tukik bisa dilepasliarkan ke habitatnya," kata Aliman.
Baca juga: Konservasi penyu lepaskan 34 tukik belimbing ke laut di Aceh Besar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Pelepasliaran tukik tersebut dipusatkan di Pantai Islami, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Selasa.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan ada 79 ekor tukik yang dilepaskannya. Tukik tersebut merupakan hasil penangkaran Pangkalan PSDKP Lampulo yang berasal dari telur sitaan polisi khusus Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K).
Baca juga: Konservasi Aron Meubanja Panga lepaskan 12 ribu tukik dalam 10 tahun
"Penyitaan ini merupakan pengawasan terhadap telur penyu di pesisir pantai Aceh. Kemudian telur penyu tersebut ditetaskan di Pangkalan PSDKP Lampulo. Penetasan ini merupakan upaya pelestarian penyu hijau yang sudah mulai punah," kata Akhmadon.
Akhmadon mengapresiasi polisi khusus PWP3K dan petugas lainnya yang telah mengawasi sumber daya perikanan, termasuk penyu, satwa laut yang dilindungi, karena keberadaannya hampir punah.
Akhmadon mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran bahwa memanfaatkan daging penyu, memperjualbelikan telurnya, dan juga menjadikan penyu sebagai hiasan, adalah merupakan tindakan melanggar undang-undang.
"Pelepasliaran ini juga merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya menjaga keseimbangan alam dengan menjaga kelestarian sumber daya perikanan, khususnya tentang perlindungan dan pelestarian penyu," kata Akhmadon.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya lepasliarkan 143 ekor tukik
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh Aliman mengatakan penangkaran penyu dilakukan Pangkalan PSDKP Lampulo merupakan upaya melestarikan lingkungan sumber daya perikanan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan telur penyu agar diserahkan kepada PSDKP maupun kelompok pengawas masyarakat untuk kemudian ditetaskan, sehingga tukik bisa dilepasliarkan ke habitatnya," kata Aliman.
Baca juga: Konservasi penyu lepaskan 34 tukik belimbing ke laut di Aceh Besar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023