Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengerahkan tim melacak satu individu harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) yang dilaporkan menerkam ternak warga di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin, mengatakan tim sudah bergerak ke lokasi penemuan seekor sapi yang penuh luka akibat terkam harimau.
"Di lokasi, tim menganalisis wilayah. Hasilnya akan dipelajari, apakah perlu diturunkan pawang harimau, termasuk tindak lanjut penanganan terhadap satwa dilindungi tersebut," kata Kamarudzaman.
Baca juga: Harimau terkam sapi warga Aceh Timur
Sebelumnya, warga menemukan seekor sapi terbaring dengan luka cakar di sekujur tubuh di area perkebunan PTPN di Julok Rayeuk Selatan, Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3).
Kamarudzaman mengatakan ada beberapa kemungkinan mengapa satwa lindungi tersebut masuk ke perkebunan itu. Kemungkinan pertama, harimau tersebut masuk ke perkebunan karena habitatnya rusak, sehingga tidak ada lagi mangsanya.
Kemungkinan lainnya, induk harimau sedang mengajari anaknya berburu. Namun, karena habitatnya rusak, si anak harimau mencari mangsa hingga ke perkebunan, kata Kamarudzaman.
"Perlu juga diketahui bahwa kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur yang merupakan habitat harimau sudah cukup parah. Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan," kata Kamarudzaman.
Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.
Baca juga: Polisi periksa 19 saksi terkait kematian harimau di Aceh Selatan
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Baca juga: Harimau ditemukan mati di kebun warga Aceh Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin, mengatakan tim sudah bergerak ke lokasi penemuan seekor sapi yang penuh luka akibat terkam harimau.
"Di lokasi, tim menganalisis wilayah. Hasilnya akan dipelajari, apakah perlu diturunkan pawang harimau, termasuk tindak lanjut penanganan terhadap satwa dilindungi tersebut," kata Kamarudzaman.
Baca juga: Harimau terkam sapi warga Aceh Timur
Sebelumnya, warga menemukan seekor sapi terbaring dengan luka cakar di sekujur tubuh di area perkebunan PTPN di Julok Rayeuk Selatan, Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3).
Kamarudzaman mengatakan ada beberapa kemungkinan mengapa satwa lindungi tersebut masuk ke perkebunan itu. Kemungkinan pertama, harimau tersebut masuk ke perkebunan karena habitatnya rusak, sehingga tidak ada lagi mangsanya.
Kemungkinan lainnya, induk harimau sedang mengajari anaknya berburu. Namun, karena habitatnya rusak, si anak harimau mencari mangsa hingga ke perkebunan, kata Kamarudzaman.
"Perlu juga diketahui bahwa kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur yang merupakan habitat harimau sudah cukup parah. Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan," kata Kamarudzaman.
Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.
Baca juga: Polisi periksa 19 saksi terkait kematian harimau di Aceh Selatan
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Baca juga: Harimau ditemukan mati di kebun warga Aceh Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023