Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan memeriksa 19 saksi terkait kematian harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Gampong Bukit Meueh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah memeriksa 19 saksi guna dimintai keterangan, tiga dari BKSDA Aceh, dua perangkat gampong, dan selebihnya masyarakat dan petani setempat," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru di Aceh Selatan, Selasa.

Sebelumnya, satu individu harimau sumatra dengan jenis kelamin betina ditemukan mati dalam kondisi terjerat pada leher di perkebunan warga di Desa Bukit Meueh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (11/3). 

Kapolres mengatakan dari hasil analisa tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, satwa dilindungi tersebut diperkirakan sudah mati dua hari saat ditemukan.

"Diperkirakan harimau tersebut mati karena kehabisan udara setelah terjerat di bagian leher. Namun, kepolisian masih mendalami dengan berkoordinasi dengan ahli serta uji laboratorium," kata Nova Suryandaru.

Sementara jerat yang menjerat satwa dilindungi tersebut, kata Nova Suryandaru, bukan untuk harimau, tetapi untuk menjerat babi. Lokasi temuan harimau mati terjerat tersebut berada di lahan adat yang dikelola kelompok tani gampong atau desa setempat.

"Lahan tersebut merupakan tanah adat kampung yang dikelola kelompok tani terdiri 25 orang dari masyarakat setempat. Luasnya lebih kurang 10 hektare. Lahan tersebut ditanami kacang," kata Kapolres Aceh Selatan.

Selain memintai keterangan saksi-saksi, Nova Suryandaru mengatakan penyidik Polres Aceh Selatan juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya jerat sepanjang 10 meter dan bangkai harimau.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ada unsur kesengajaan pemasangan jerat. Jerat itu untuk membasmi babi yang kerap lahan pertanian masyarakat. Lahan tersebut untuk program ketahanan pangan masyarakat setempat," kata Nova Suryandaru.
 

Pewarta: Risky Hardian Saputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023