Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, memenangkan gugatan perkara perdata terhadap aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) melawan PT Nakatani Agro Nabati .
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan JPN Kejari Bireuen selaku terlawan satu sekaligus mewakili Badan Narkotika Nasional (BNN) RI selaku terlawan dua.
"Kemenangan terhadap gugatan perkara perdata terhadap aset TPPU tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen menyatakan perlawanan pelawan PT Nakatani Agro Nabati tidak dapat diterima," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejaksaan tahan anak mantan Sekda terkait korupsi dan TPPU
Sebelumnya, kata Munawal Hadi, M Amin selaku Direktur PT Nakatani Agro Nabati mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait beberapa aset dari perkara TPPU.
Aset tersebut diakui Amin merupakan hak miliknya yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen pada 9 November 2021.
Adapun aset yang menjadi gugatan tersebut di antaranya sebidang tanah seluas 56.308 meter persegi di Kecamatan Lhoksukun, Kabupaten Aceh Utara, dua unit sepeda motor, dan satu unit truk.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Mamberamo Tengah, diamankan di Mako Brimob Papua
Munawal Hadi mengatakan gugatan perdata aset TPPU tersebut berawal dari BNN RI mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan berupa beberapa bidang tanah, truk, dua sepeda motor, serta uang tunai dan rekening bank.
Permohonan penanganan harta kekayaan tersebut setelah BNN menangkap beberapa pelaku narkoba dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu pada 18 Agustus 2017 di Panton Labu, kabupaten Aceh Utara.
Dari penangkapan tersebut, BNN melakukan penyidikan pencucian uang narkotika. Namun, beberapa aset diakui milik pelawan hingga timbul gugatan.
"Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pelawan membayar biaya perkara Rp1,7 juta. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada persidangan Kamis (30/5)," kata Munawal Hadi.
Baca juga: KPK panggil 5 kadis terkait pencucian uang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan JPN Kejari Bireuen selaku terlawan satu sekaligus mewakili Badan Narkotika Nasional (BNN) RI selaku terlawan dua.
"Kemenangan terhadap gugatan perkara perdata terhadap aset TPPU tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen menyatakan perlawanan pelawan PT Nakatani Agro Nabati tidak dapat diterima," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejaksaan tahan anak mantan Sekda terkait korupsi dan TPPU
Sebelumnya, kata Munawal Hadi, M Amin selaku Direktur PT Nakatani Agro Nabati mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait beberapa aset dari perkara TPPU.
Aset tersebut diakui Amin merupakan hak miliknya yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen pada 9 November 2021.
Adapun aset yang menjadi gugatan tersebut di antaranya sebidang tanah seluas 56.308 meter persegi di Kecamatan Lhoksukun, Kabupaten Aceh Utara, dua unit sepeda motor, dan satu unit truk.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Mamberamo Tengah, diamankan di Mako Brimob Papua
Munawal Hadi mengatakan gugatan perdata aset TPPU tersebut berawal dari BNN RI mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan berupa beberapa bidang tanah, truk, dua sepeda motor, serta uang tunai dan rekening bank.
Permohonan penanganan harta kekayaan tersebut setelah BNN menangkap beberapa pelaku narkoba dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu pada 18 Agustus 2017 di Panton Labu, kabupaten Aceh Utara.
Dari penangkapan tersebut, BNN melakukan penyidikan pencucian uang narkotika. Namun, beberapa aset diakui milik pelawan hingga timbul gugatan.
"Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pelawan membayar biaya perkara Rp1,7 juta. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada persidangan Kamis (30/5)," kata Munawal Hadi.
Baca juga: KPK panggil 5 kadis terkait pencucian uang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023