Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berusia 61 tahun karena diduga mencabuli cucunya yang masih di bawah umur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial H, warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan korban berusia delapan tahun.
"Pria berusia 61 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (28/3). Saat ini, H masih diperiksa secara intensif," kata Deden Heksaputera.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Deden Heksaputera mengatakan pencabulan dilakukan pelaku terjadi pada 21 Januari 2023.
"Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan dilakukan pelaku berulang kali. Kejadi 21 Januari 2023, saat itu korban menginap di rumah pelaku yang tidak lain kakeknya," kata Deden Heksaputera.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata perwira menengah Polri itu, pelaku selalu mengancam setiap selesai mencabuli korban. Ancaman itu disampaikan pelaku supaya korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Kapolres Aceh Utara itu mengatakan perbuatan tersebut akhirnya terungkap saat korban mengadu kepada neneknya yang juga istri pelaku karena sakit di bagian intinya.
"Korban juga menceritakan mengapa bagian tersebut sakit, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara," kata Deden Heksaputera menyebutkan.
Dari hasil keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti yang cukup, kata Deden Heksaputera, kemudian personel Satuan Reserse Kriminal menangkapnya.
"Kini, pelaku ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat," kata Deden Heksaputera.
Baca juga: Dukun cabul "pesulap hijau" di Pidie terancam 175 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial H, warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan korban berusia delapan tahun.
"Pria berusia 61 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (28/3). Saat ini, H masih diperiksa secara intensif," kata Deden Heksaputera.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Deden Heksaputera mengatakan pencabulan dilakukan pelaku terjadi pada 21 Januari 2023.
"Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan dilakukan pelaku berulang kali. Kejadi 21 Januari 2023, saat itu korban menginap di rumah pelaku yang tidak lain kakeknya," kata Deden Heksaputera.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata perwira menengah Polri itu, pelaku selalu mengancam setiap selesai mencabuli korban. Ancaman itu disampaikan pelaku supaya korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Kapolres Aceh Utara itu mengatakan perbuatan tersebut akhirnya terungkap saat korban mengadu kepada neneknya yang juga istri pelaku karena sakit di bagian intinya.
"Korban juga menceritakan mengapa bagian tersebut sakit, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara," kata Deden Heksaputera menyebutkan.
Dari hasil keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti yang cukup, kata Deden Heksaputera, kemudian personel Satuan Reserse Kriminal menangkapnya.
"Kini, pelaku ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat," kata Deden Heksaputera.
Baca juga: Dukun cabul "pesulap hijau" di Pidie terancam 175 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023